KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat segera akan membentuk Perwakilan Badan Wakaf Indoonesia Kabupaten Kendal. Pemkab kemudian menggelar Sosialiasi, Rabu ( 10 / 2 ) di ruang Operation Room Setda Kendal. Selama ini wakaf belum dapat berperan dalam menaggulangi permasalahan umat khususnya masalah sosial dan ekonomi.
Menurut Pj Bupati Kendal Drs. Kunto Nugroho hari Putranto dalam sambutan tertulisnya mengatakan, pembentukan badan wakaf nantinya di Kabupaten Kendal dapat dikelola dengan menerapkan tertib administrasi. hal tersebut beralsan mengingat sering dijumpai permasalahan wakaf yang disebutkan tidak adanya bukti administrasi yang mengikat. Dalam pengelolaan wakaf, masyarakat menuntut adanya kepastian dari Badan Wakaf Indonesia ( BWI ), sehingga wakaf yang diamanatkan bisa bermanfaat.
Selama ini, wakaf, lanjut PJ Bupati, kurang maksimal dalam pengelolaannya. Kondisi tersebut berlangsung lantaran tanah wakaf yang sempit dan hanya cukup digunakan untuk tujuan wakaf dan hanya dikrarkan wakaf seperti untuk mushola dan masjidtanpa diiringi tanah atau benda yang dapat dikelola secara produktif. Memang ada tanah wakaf yang cukup luas, tetapi karena Nahirnya kurang kreatif, tanah yang kemungkinan dikelola secara produktif tersebut akhirnya tidak dimanfaatkan sama sekali, bahkan perawatannya pun harus dicarikan sumbangan dari masyarakat. Sehingga masih banyak yang harus dibenahi untuk menuju era wakaf produktif.
Menurut Kabag Kesejahteraan Rakyat Muchrozi SH, permasalahan wakaf perlu dicarikan jalan keluar dengan salah satunya pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Kendal, sebagaimana tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia ( BWI ) yang tercantum dalam Undang - Undang No 41 Tahun 2004 Pasal 49 ayat 1 yang berbunyi : sebagai badan wakaf, harus mampu mengembangkan wakaf melalui program - program pemberdayaannya maupun dari segi penghimpunan dana atau tanah wakaf melalui program - program pemberdayaannya maupun dari segi penghimpunan dana atau tanah wakaf serta bertugas dan berwenang untuk melakukan pembinaan dan pelatihan terhadap para pengelola wakaf ( nazhir ).
Diharapkan ke depan, BWI Kabupaten Kendal mampu membantu mengatasi persoalan wakaf dan membantu Pemkab Kendal dalam menyusun kebijakan regulasi wakaf. Potensi wakaf di Kabupaten Kendal yang terdiri dari rumah ibadah, lembaga pendidikan dan lembaga lemnaga keagamaan Islam lainnya yang dibangun di atas tanag wakaf merupakan potensi sumberdaya ekonomi yang besar yang bisa dikembangkan guna membantu meningkatkan kesejahteraan umat.
Kegiatan sosialisasi lembaga wakaf tersebut dihadiri kepala BWI Jateng Dr. KH Ahmad Daroji, M.Si, Kepala kantor Pertanahan Kendal, Kepala Dinas Ciptaru, kepala bagian hukum Setda, kepala bagian tapem, kepala bagian kesejahteraan rakyat, kepala KUA se kabupaten Kendal, pimpinan ormas Islam dan Asosiasi Nadhir Kabupaten Kendal. ( 03 / heDJ )