KENDAL - Percepatan pelayanan untuk memperoleh e - KTP dan Akte Lahir akhirnya terwujud dengan hanya menyerahkan foto kopi Kartu Keluarga. Menurut Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal Tatang Iskandariyanto, SH, karena cakupan perekaman e- KTP baru mencapai 86 % dan Kate Kelahiran baru mencapai 61,6 % maka Mendagri Tjahyo Kumolo memberi instrukti agar pelayanan e - KTP dan Akte kelahiran dipercepat pelayanannya dengan cara tersebut.
Tatang menyampaikan hal tersebut di sela - sela kegiiatan Pembinaan Petugas Regristrasi untuk pencatatan sipil, Rabu (1/6) di ruang Operation Room Setda Kendal. Dikatakannya, dalam surat dari Kemendagri nomor 471/1768/SJ pada tanggal 12 Mei 2016, Mendagrei Tajahyo Kumolo menegaskan, seiring dengan tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan dan penggantian e - KTP yang rusak dan tidak merubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur. " Cukup dengan memperlihatkan fotokopi Kartu keluarga sudah cukup, " jelas Tatang.
Pihaknya, lanjut Tatang, membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016.
Kantor Catatan Sipil Kendal juga melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman sekolah di sekolah, kampus dan pusat perbelanjaan, perusahaan, panti jompo, Lembaga pemasyarakatan dan desa / kelurahan.
Untuk akte kelahiran, Kantor Catatan Sipil bekerjasama dengan kepala dinas pendidikan, kepala dinas kesehatan dan kepala rumag sakit untuk jemput bola pengurusan akte kelahiran antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas serta rumah sakit bersalin.
Supaya masyarakat mengetahui informasi soal e-KTP dan akate kelahiran lebih cepat, dibuat SMS / Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor Hand Phone kepada masyarakat luas untuk memeudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan / masyarakat.
" Bagi warga atau penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat 30 september 2016, " ungkap Tatang.
Sedangkan penarikan e-KTP yang pindah, menurut Tatang, dilakukan di daerah tujuan setelah ditrbitkan e-KTP baru.
Secara bertahap pihaknya akan menggunakan alat baca e-KTP ( card reader ), sehingga kualitas pelayanan publik semakin meningkat. ( 03 / heDJ )