Berita Terkini


Bupati Kendal Hadiri Rapat Paripurna Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023

Kamis, 08 Januari 2026 13:41:51

Kendal- Di balik setiap Raperda ada harapan masyarakat Kendal yang menanti kebijakan yang berpihak, berkeadilan, dan membawa manfaat nyata. Hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral kita kepada rakyat Kendal yang kita cintai.

 

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari saat acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal tentang Penyampaian Perda diluar Propemperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (7/1/2026) di Ruang Rapat DPRD Kendal.

 

Menurut Bupati Kendal, Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disampaikan sesuai ketentuan Pasal 127 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

 

Ia menambahkan, hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri dimaksud dituangkan dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.13.1/10214/Keuda tanggal 29 Desember 2025 perihal Penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

”Perubahan Peraturan Daerah dimaksud sangat penting dan strategis terutama berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah yang berasal dari sektor pendapatan asli daerah dalam rangka membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” tutur Bupati Kendal.

 

Bupati Dyah Kartika Permanasari juga menyampaikan, Disamping menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri, Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga menyempurnakan beberapa ketentuan mengenai pajak dan retribusi yang meliputi retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

 

”Dengan penyempurnaan ini, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui optimalisasi potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan tetap mempertimbangkan iklim investasi, dan kemudahan berusaha, serta kemampuan ekonomi masyarakat sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” tutup Bupati Kendal mengakhiri penyampaiannya.

 

Acara rapat tersebutdihadiri oleh Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq beserta para wakil ketua dan para anggota DPRD Kendal, Pj. Sekda Kendal, para kepala OPD Kendal, serta para Camat di Kabupaten Kendal

 

Diskominfo Kendal/ Heri


Indeks Berita