Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Setda Bagian Pemerintahan

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 98 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 74 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN KENDAL

 

Struktur Organisasi


Visi dan Misi

A.Visi

Visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Kendal Tahun 2021 - 2026 adalah sebagai berikut :

"KENDAL, HANDAL, UNGGUL, MAKMUR DAN BERKEADILAN"

HANDAL

UNGGUL

MAKMUR

BERKEADILAN

Menjadikan kendal sebagai pusat industri dan pariwisata Jawa Tengah yang mandiri, berprestasi, berdayasaing, berketahanan lingkungan.

SDM Berkualitas religius, berbudaya, sehat jasmani dan rohani serta berdaya saing dalam menghadapi revolusi industri 4.0

Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dengan upaya mendorong pertumbuhan, fasilitasi dan perlindungan bagi pelaku ekonomi, industri kreatif, UMKM berbasis potensi lokal.

Pemerataan pembangunan berbasis pengembangan wilayah yang ditopang tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, melayai dan partisipatif.

B. Misi
  1. Pusat industri dan pariwisata di Jawa Tengah dengan mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah, untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan, penguatan industri, kecil dan menengah/UMKM, pengembangan pariwisata serta, mendorong berkembangnya ekonomi kreatif (start up)

  2. Mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas, sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, dan memiliki daya saing dalam rangka menyambut revolusi industri 4.0

  3. Mewujudkan kehidupan beragama yang harmonis, inklusif, ditunjang dengan tatanan masyarakat yang aman, nyaman, tenteram dalam relasi seimbang antara berbagai komponen masyarakat dan stakeholder pembangunan.

  4. Mewujudkan pembangunan infrastruktur yang mantap, merata dan berkeadilan dengan memperhatikan daya dukung dan kelestarian lingkungan

  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, berbasis elektronik dan bebas korupsi, dengan memberikan ruang yang luas bagi partisipasi masyarakat dalam proses perumusan hingga evaluasi kebijakan

 

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kendal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kendal yaitu melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerja sama dan otonomi daerah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bagian Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah;

  2. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah;

  3. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugasPerangkat Daerahdi administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah;

  4. Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah;

  5. Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan dan kerjasama dan otonomi daerah;

  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

Sumber Daya Manusia

GOLONGAN

JUMLAH PERSONEL

IV

1 Orang

III

8 Orang

II

3 Orang

PENUNJANG

2 Orang