Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Setda Bagian Pengadaan

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 71 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


Visi dan Misi

VISI :

Terwujudnya Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal Yang Merata Berkeadilan Didukung Oleh Kinerja Aparatur Pemerintah Yang Amanah Dan Profesiaonal Serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT.

MISI :

  1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Demokratis, Transparan, Akuntabel, Efektif - Efisien, Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme Serta Upaya Penegakan Supremasi Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
  2. Mencipatakan Sumber Daya Manuasia ( SDM ) Yang Cerdas Dan Unggul Dalam Daya Saing Kompetisi Dan Inovasi Serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman Dan Taqwa Kepada Allah SWT Dengan Meningkatkan Mutu Pendidikan Dan Keberagamaan.
  3. Mencipatakan Derajat Kesehatan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Penanganan Bencana, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Serta Penanggulangan Kemiskinan
  4. Meningkatkan Partisipasi Dan Keberdayaan Pemuda Dalam Pembangunan Daerah Berlandaskan Nasionalisme
  5. Mengembangkan Potensi Ekonomi Kerakyatan Berbasis Sumberdaya Lokal
  6. Memperkuat Ketahanan Pangan, Mengembangkan Potensi Pertanian, Perikanan, Dan Sumberdaya Alam Lainnya
  7. Mengembangkan Potensi Wisata Dan Melestarikan Seni Budaya Lokal Serta Meningkatkan Toleransi Antar Umat Beragama
  8. Meningkatkan Kualitas Serta Kuantitas Infrastruktur Dasar Dan Penunjang Baik Di Perdesaan Maupun Perkotaan Dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup
  9. Meningkatkan Iklim Investasi Yang Kondusif, Dan Menciptakan Lapangan Kerja

Tugas Pokok dan Fungsi

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang pengadaan barang dan jasa
  2. pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pengadaan barang dan jasa;
  3. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pengadaan barang dan jasa;
  4. pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengadaan barang dan jasa;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengadaan barang dan jasa; dan]
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai rincian tugas :

  1.  merumuskan dan menetapkan rencana dan program kegiatan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegaiatan kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
  2. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas
  4. merumuskan kebijakan teknis di bidang pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksaan tugas.  

Kepala Subbagian Pembinaan dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pembinaan dan pelaporan.

Kepala Subbagian Pembinaan dan Pelaporan mempunyai rincian tugas :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Pembinaan dan Pelaporan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun sumber daya manusia pengelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah dan desa mengenai tata cara pengadaan sesuai dengan aturan yang terbaru, meliputi pelelangan, pemilihan langsung, pengadaan langsung, dan swakelola. 
  8. menyiapkan bahan dan memfasilitasi kegiatan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satuan pendidikan;
  9. menyiapkan bahan dan memfasilitasi pertemuan/rapat dalam rangka koordinasi  pembinaan proses pengadaan barang dan jasa maupun sumber daya manusia pengelola pengadaan barang dan jasa;
  10. menyiapkan data seluruh paket pekerjaan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meliputi paket pelelangan umum, pemilihan langsung, seleksi umum, seleksi langsung, pengadaan langsung, pembelian langsung, dan swakelola, baik jasa konstruksi, jasa konsultan, pengadaan barang, maupun jasa lainnya;
  11. melaporkan perkembangan pelaksanaan paket-paket pekerjaan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  12. melakukan evaluasi atas pelaksanaan paket-paket lelang di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
  13. menyusun dan melaksanakan sistem informasi monitoring dan pelaporan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sehingga data pengadaan dapat diakses dengan cepat, lengkap, dan up to date;
  14. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pada Subbagian Pembinaan dan Pelaporan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  15. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Pembinaan dan Pelaporan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  16. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  17. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  18. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  19. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Subbagian Pelaksanaan Pengadaan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

 Kepala Subbagian Pelaksanaan Pengadaan  mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pelaksanaan pengadaan.

Kepala Subbagian Pelaksanaan Pengadaan mempunyai rincian tugas :

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Pelaksanaan Pengadaan berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi  terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
  7. memfasilitasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan melelangkan paketnya melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP);
  8. mengkaji permintaan personil pejabat pengadaan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain dalam rangka membantu pelaksanaan pengadaan di OPD lain; 
  9. menyiapkan bahan kebijakan dan strategi sebagai upaya agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan;
  10. menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/diseleksi; 
  11. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Kelompok Kerja Layanan Pengadaan (Pokja LP) sesuai peraturan perundang-undangan;
  12. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Layanan Pengadaan (Pokja LP); 
  13. mengagendakan dan mengoordinasikan penyelesaian sanggahan dan penanganan pengaduan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa pemerintah; 
  14. mengelola dokumen pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  15. menyiapkan dan mengoordinasikan Tim Teknis dan Staf Pendukung Layanan Pengadaan dalam proses pengadaan barang/jasa;
  16. memfasilitasi pertemuan/rapat dalam rangka koordinasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa;
  17. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan pada Subbagian Pelaksanaan Pengadaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
  18. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Pelaksanaan Pengadaan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  19. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  20. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  21. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  22. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya

 

Sumber Daya Manusia

Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa : SUDARYANTO, ST, MM

 

Kepala Subbagian Pembinaan Dan Pelaporan : WIDIYANTO YUSTIARKO, S.Sos

 

Kepala Subbagian Pelaksana Pengadaan :UTOMO, S.Sos

 

Fungsional Tertentu :

  1. AHMAD AINUL FAHMI, S.Kom
  2. ARIEF WIDIYATMOKO AJI, ST
  3. RONI SIGIT WIBOWO, S.ST
  4. PUJIATI SRI REJEKI, S.TP
  5. DHIAN SETYAWAN, ST
  6. HERI SUSANTO, SE.
  7. IMAN SANTOSA, SST
  8. MARGANA, ST
  9. SUGIYATNO, ST
  10. AKHMADI, S.Sos
  11. MUCHAMAD AGUNG DEWANTO, ST.MM
  12. DIMAS BUDHIE YUDHA WARDHANA, SP, MM
  13. DWI JATMIKO ANDHY KUSUMA, ST
  14. SUGIARTO, ST
  15. UNTUNG SUGANDI, ST
  16. LILIK PURWIYANTO, ST
  17. MUHAMMAD ARY WIDI P, ST, MT
  18. WAHYU JUMIARSIH, ST.
  19. SRI MULYANI, S.Pd, M.Pd
  20. KASRI, SH, MH
  21. GUNADI, SP,M.Ec.Dev
 

 PELAKSANA :

  1. KALIM
  2. SAEFUWOH
  3. HENING CAHYANI SULISTYOWATI, AMd
  4. MOH. ARIFIN, A.Md
  5. SRI SUKARIYANINGSIH, S.Sos