PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 71 TAHUN 2016
TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN KENDAL

STRUKTUR ORGANISASI
VISI BAGIAN ADMINISTRASI KESRA
Membangun masyarakat yang sehat sejahtera dengan menjalankan norma-norma agama, sosial dan budaya.
MISI BAGIAN ADMINISTRASI KESRA
TUGAS BAGIAN ADMINISTRASI KESRA
Melaksanakan sebagian tugas Asisten Pemerintahanan dan Kesejahteraan Rakyat dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang administrasi kesejahteraan rakyat.
FUNGSI ADMINISTRASI KESRA
Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat : MUCHROZI, SH, MH
Kepala Subbagian Bina Mental, Pendidikan, Dan Kebudayaan : IWA SUSANTO, SH
Kepala Subbagian Kemasyarakatan, Kepemudaan Dan Olah Raga : TEJO PRAMONO SAKTI, S.IP
Kepala Subbagian Sosial, Kesehatan, Dan Kependudukan : TATIK WIJAYATININGSIH, SE
PELAKSANA :
|