Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan
Bagian Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol , komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan
- Penyiapan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah kegiatan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan
- Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkaait protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan, dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai rincian tugas :
- Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kegiatan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan dan regulasi sektoral lainnya sebagai bahan peumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan;
- Menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan ;
- Mengendalikan dan mengevaluasi penyerapan anggaran anggaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dengan cara membandingkan laporan perkembangan realisasi belanja dengan rencana pembiayaan yang ditetapkan sebelunya;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada pimpinan dan kebijakan tindak lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkata karir , pemberian penghargaan dan sanksi;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar pelaksanaan kegiatan berjalan lancer serta untuk menghindai penyimpangan ; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Subbagian Protokol oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Kepala Subbagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Administrasi Perencanaan dan Keuangan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang protokol.
Kepala Subbagian Protokol mempunyai rincian tugas :
- Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Protokol berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Melaksanakan tata protokoler dalam rangka penyambutan tamu pemerintah daerah;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan/aau fasiliasi keprotokolan;
- Menyiapkan bahan informasi acara dan jadwal kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
- Menginformasikan jadwal dan kegiatan Pemerintahan Daerah;
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan Bupati dan Wakil Bupati termasuk menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati antara lain seperti izin Bupati dan Wakil Bupati dalam hal berhalangan
- Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Protokol dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan dipimpin oleh Kepala Subbagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Kepala Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dalam penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang komunikasi dan dokumentasi pimpinan
Kepala Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan mempunyai rincian tugas :
- Menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan berdasarkan peraturan perundangundangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
- Menjalin hubungan dengan berbagai pihak terkait pelaksanaan fungsi juru bicara pimpinan daerah
- Memberi masukan kepada pimpinan daerah tentang penyampaian informasi tertentu;
- Memberikan informasi dan penjelasaan kepada pihak-pihak terkaait sesuai dengan kebutuhan dan atau aas arahan pimpinan, menghimpun daan mengolah informasi yang bersifat penting daan mendesak sesuai kebutuhaan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Menyiapkan daan menggandakan bahan materi rapat;
- Menyiapkan daan menggandakan bahan materi kebijakan;
- Menyusun naskah sambutan dan pidato Bupati dan Wakil Bupati;
- Mendokumentasikan kegiatan Bupati dan Wakil Bupati;
- Menyusun notulensi rapat Bupati dan Wakil Bupati;
- Menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan Subbagian Perbendaharaan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Protokol dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.