DASAR HUKUM : PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 51 TAHUN 2016
TENTANG :
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KENDAL
Dasar Hukum
Dalam Undang- undang 32 Tahun 2004 tentang Pemeritahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang- Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 ).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan urusan wajib Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil,dalam hal urusan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil .
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan dan Kantor Kabupaten Kendal ( Lembaran Daerah Kabupaten Kendal tahun 2001 Nomor 6 Seri D Nomor : 6 ). Sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 19 tahun 2006 tentang Perubahan ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten Kendal ( Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2006 Nomor 19 Seri E Nomor : 14 ).
Dan Keputusan Bupati Kendal Nomor 20 Tahu 2007 tentang Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah di Kabupaten Kendal .
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dinas yang mempunyai nilai strategis dan sangat berpengaruh tehadap keberhasilan pencapaian kebijakan pemerintah pusat dan Propinsi dalam menyejahterakan masyarakat dengan kewenangannya memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk yang berada dalam dan atau di luar wilayah Kabupaten Kendal.
Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat yang membawahkan:
- Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
- Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
- Subbagian Keuangan;
c. Bidang Pendaftaran Penduduk yang membawahkan:
- Seksi Identitas Penduduk; dan
- Seksi Perpindahan Penduduk.
d. Bidang Pencatatan Sipil, yang membawahkan:
- Seksi Kelahiran, Pengangkatan, Pengakuan, dan PengesahanAnak;
- Seksi Perkawinan, Perceraian, dan Kematian; dan
- Seksi Penyimpanan dan Pelayanan Dokumen Pencatatan Sipil.
e. Bidang Pengelolaan Administrasi Kependudukan, yang membawahkan:
- Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
- Seksi Perubahan Data Kependudukan; dan
- Seksi Pembinaan dan Sosialisasi Administrasi Kependudukan.
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
VISI DAN MISI
Visi
Terwujudnya Tertib Administrasi Kependudukan Dengan Pelayanan Prima Menuju Penduduk Berkualitas Tahun 2015.
Misi
Tugas, Pokok dan Fungsi
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil , Fungsi :
Uraian tugas sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut :
NAMA |
JABATAN |
ESELON |
Ir. BAMBANG DWIYONO, MT |
Kepala |
ll/b |
PEKIK IMAM S |
Pelaksana |
Non Esselon |
SISWOYO |
Pelaksana |
Non Esselon |
ARIF SRIJATMOKO |
Pelaksana |
Non Esselon |
BAGUS WINDU PRAYOGI |
Pelaksana |
Non Esselon |
NING TAWATI |
Pelaksana |
Non Esselon |
SRI WAHONO |
Pelaksana |
Non Esselon |
AMIN AGUNG NUGROHO |
Pelaksana |
Non Esselon |
ANTONIUS ANDREAN |
Pelaksana |
Non Esselon |
EKO BUDI PRAYITNO |
Pelaksana |
Non Esselon |
IMADUDIN KURNIAWAN |
Pelaksana |
Non Esselon |
NURUDIN BUDI SANTOSO |
Pelaksana |
Non Esselon |
AHMAT MUBASIR, A.Md |
Pelaksana |
Non Esselon |
SUTANTO |
Pelaksana |
Non Esselon |
NUR MUSTAQIM, S.Kom |
Pelaksana |
Non Esselon |
SRI DWI HARYANTI, A.Md. |
Pelaksana |
Non Esselon |
ESTY PUJI CAHYANINGSARI, A.Md |
Pelaksana |
Non Esselon |
TRIYONO, A.MD. |
Pelaksana |
Non Esselon |
SEPTI PRIANDANI, SH. |
Pelaksana |
Non Esselon |
HEPPY REKNANING DYAH C, SH. |
Pelaksana |
Non Esselon |
YUNI SRI WIEDYORINI, SE. |
Pelaksana |
Non Esselon |
YUSUF |
Pelaksana |
- |
AKHMAD MURTADHO |
Pelaksana |
- |
EDI MULYONO |
Pelaksana |
- |
SOLIKIN |
Pelaksana |
- |
ANDI PRAYITNO HIPPY |
Pelaksana |
- |
KUAT |
Pelaksana |
- |
DIMYATI |
Pelaksana |
- |
KUSRI |
Pelaksana |
- |
NURIDIN |
Pelaksana |
- |
PURYATINI |
Pelaksana |
- |
SUBANDI |
Pelaksana |
- |
SUWONDO |
Pelaksana |
- |
UMBORO HARI SUDEWO |
Pelaksana |
- |
WAGINO |
Pelaksana |
- |
WAJIYO |
Pelaksana |
- |
NGADERI |
Pelaksana |
- |
NURKAFIDIN |
Pelaksana |
- |
BUDI PURYANTO |
Pelaksana |
- |
DYNA PUSPASARI |
Pelaksana |
- |
NUR CAHYONO |
Pelaksana |
- |
NUR WAKIT |
Pelaksana |
- |
SLAMET |
Pelaksana |
- |
TRI WINARNO |
Pelaksana |
- |
WIGUNAYATI |
Pelaksana |
- |
sokibin, A.Md |
Pelaksana |
- |
EKO KARYANTO |
Pelaksana |
- |
MOEDJIJONO, SE |
Pelaksana |
- |
AGUNG NUGROHO SURYANTO, A.MD. |
Fungsional Umum |
- |
NENI SETYANINGGAR, A.Md |
Pelaksana |
- |
UNIFAH |
Pelaksana |
- |
INDAH RAHMAWATI, SE |
Pelaksana |
- |
ANA ENDAH WORO SRI LESTARI, S.E. |
Pelaksana |
- |
SRI MULIZAH |
Pelaksana |
- |
MUSLICHATUN, SE |
Pelaksana |
- |
RIRIN YULYANINGSIH, S.Kom |
Pelaksana |
- |
ANJARSARI WIDYASTUTI, S.Kom |
Pelaksana |
- |
AYU SAMSIYAH, SH. |
Pelaksana |
- |