NOMOR 69 TAHUN 2016 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KENDAL
Dasar :
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (BAKEUDA) dibentuk berdasarkan :
Kedudukan :
Badan merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. Susunan Organisasi Badan Keuangan Daerah terdiri dari :
Terwujudnya Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal yang Merata Berkeadilan Didukung oleh Kinerja Aparatur Pemerintah yang Amanah dan Profesional serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT.
Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efektif - efisien, bersih, bebas KKN
Tugas Pokok :
Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil sebanyak 93 orang
a. Jabatan Struktural
Jumlah pegawai yang menduduki jabatan struktural sebanyak 29 orang
b. Strata Pendidikan
- S2 : 19 orang
- S1 : 43 orang
- D3 : 13 orang
- SLTA : 23 orang
- SLTP : 1 orang