Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Badan Keuangan Daerah

Dasar Hukum

NOMOR 69 TAHUN 2016 TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA BADAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi


Dasar :

Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal (BAKEUDA) dibentuk berdasarkan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.

Kedudukan :

  1. Badan merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjadi kewenangan Daerah.

  2. Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. Susunan Organisasi Badan Keuangan Daerah terdiri dari :

  1. Kepala Badan Keuangan Daerah;
  2. Sekretaris, yang membawahkan:
    1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan;
    2. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
    3. Subbagian Keuangan.
  3. Bidang Administrasi Pendapatan, yang membawahkan:
    1. Subbidang Perencanaan, Pengendalian, dan Operasional;
    2. Subbidang Pendataan dan Pendaftaran; dan
    3. Subbidang Penghitungan dan Penetapan.
  4. Bidang Penagihan Pendapatan, yang membawahkan:
    1. Subbidang Pajak Daerah;
    2. Subbidang Pendapatan Asli Daerah Bukan Pajak; dan
    3. Subbidang Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  5. Bidang Anggaran, yang membawahkan:
    1. Subbidang Anggaran Pendapatan;
    2. Subbidang Anggaran Belanja; dan
    3. Subbidang Analisis Kebijakan dan Evaluasi Anggaran.
  6. Bidang Perbendaharaan, yang membawahkan:
    1. Subbidang Belanja Langsung;
    2. Subbidang Belanja Tidak Langsung; dan
    3. Subbidang Pemegang Kas Daerah.
  7. Bidang Akuntansi dan Sistem Informasi Keuangan, yang membawahkan:
    1. Subbidang Akuntansi;
    2. Subbidang Pelaporan; dan
    3. Subbidang Sistem Informasi Keuangan.
  8. Bidang Pengelolaan Aset Daerah, yang membawahkan:
    1. Subbidang Perencanaan Kebutuhan, Penganggaran, dan Penggunaan
    2. Subbidang Penatausahaan, Pengamanan, dan Penilaian; dan
    3. Subbidang Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan.
  9. kelompok jabatan fungsional.

 

                                

 

Visi dan Misi

Visi :

Terwujudnya Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal yang Merata Berkeadilan Didukung oleh Kinerja Aparatur Pemerintah yang Amanah dan Profesional serta Berakhlak Mulia Berlandaskan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT.

 

Misi :

Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efektif - efisien, bersih, bebas KKN

Tugas Pokok dan Fungsi

 Tugas Pokok :

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang keuangan;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang keuangan;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian teknis di bidang keuangan;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang keuangan;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang keuangan;
  6. Pelaksanaan administrasi Badan di bidang keuangan; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati di bidang keuangan

Sumber Daya Manusia

Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil sebanyak 93 orang

a. Jabatan Struktural

Jumlah pegawai yang menduduki jabatan struktural sebanyak 29 orang

b. Strata Pendidikan

-  S2                              :    19 orang

-  S1                              :    43 orang

-  D3                              :    13 orang

-  SLTA                          :    23 orang

-  SLTP                           :    1 orang