 
                DASAR HUKUM :
Sebagai salah unsur pengendali dan pembina dan sekaligus konsultan, Inspektorat Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159) dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Inspektorat Kabupaten Kendal ( Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 50 Seri D No. 5);

Sebagai salah unsur pengendali dan pembina dan sekaligus konsultan, Inspektorat Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159) dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Inspektorat Kabupaten Kendal ( Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 50 Seri D No. 5);

Sejalan dengan misi Kabupaten Kendal yang antara lain mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa, maka visi Inspektorat Kabupaten Kendal
Esensi dari pada pernyataan tersebut selain untuk mendukung amanat Undang-undang No. 28 tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Juga dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik, antara lain terciptanya Akuntabilitas dan transparansi.
Guna terwujudnya pernyataan visi maka dari itu misi Inspektorat Kabupaten Kendal sebagai berikut :
Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Kendal melaksanakan pengendalian / pengawasan umum terhadap pelaksanaan kelembagaan, pengelolaan Keuangan Daerah, aparatur, pengelolaan
Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Kendal melaksanakan pengendalian / pengawasan umum terhadap pelaksanaan kelembagaan, pengelolaan Keuangan Daerah, aparatur, pengelolaan