Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Inspektorat

Dasar Hukum

DASAR HUKUM :

Sebagai salah unsur pengendali dan pembina dan sekaligus konsultan,  Inspektorat Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159) dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Inspektorat Kabupaten Kendal ( Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 50 Seri D No. 5);

 

Struktur Organisasi


DASAR HUKUM

Sebagai salah unsur pengendali dan pembina dan sekaligus konsultan,  Inspektorat Kabupaten Kendal dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 8 Seri D No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 159) dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja pada Inspektorat Kabupaten Kendal ( Berita Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 50 Seri D No. 5);

STRUKTUR ORGANISASI

Visi dan Misi

 

       Sejalan dengan misi Kabupaten Kendal yang antara lain mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa, maka visi Inspektorat Kabupaten Kendal 

Esensi dari pada pernyataan tersebut selain untuk mendukung amanat Undang-undang No. 28 tahun 1997 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. Juga dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik, antara lain terciptanya Akuntabilitas dan transparansi.

 

Guna terwujudnya pernyataan visi maka dari itu misi Inspektorat Kabupaten Kendal sebagai berikut :

  • Meningkatkan kualitas aparat pengawasan, agar mempunyai kemampuan dibidangnya, taat aturan main dan peraturan perundang-undangan,
  • Menumbuhkembangkan budaya pengawasan di lingkungan Aparatur Pemerintah dan masyarakat melalui keterbukaan informasi yang bertanggung jawab,
  • Mewujudkan manajemen pengawasan yang handal, mulai perencanaan hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Tugas Pokok dan Fungsi

 

Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Kendal melaksanakan pengendalian / pengawasan umum terhadap pelaksanaan kelembagaan, pengelolaan Keuangan Daerah, aparatur, pengelolaan

 

Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Kendal melaksanakan pengendalian / pengawasan umum terhadap pelaksanaan kelembagaan, pengelolaan Keuangan Daerah, aparatur, pengelolaan

 

 

Sumber Daya Manusia

  • INSPEKTUR          :    TATANG ISKANDARIYANTO, S.H.
    • IRBAN WIL I    :    DJEMBAR RUSMANTO, S.H.
    • IRBAN WIL II   :    IDA BAGUS SATRIYO, S.E.
    • IRBAN WIL III  :    BAMBANG IRIANTO, S.E,M.M.
    • IRBAN WIL IV  :    ALEXIUS YULIANTO, S.E, M.M.
    • SEKRETARIS  :    SOEKMAWATI RINANINGTYAS, S.H.
      • KASUBAG PERENCANAAN : MOHAMAD SUYUTI, S.E.,M.M.
        • STAF 1      :    RISKIYANSAH NUGROHO, S.H.,M.M.
        • STAF 2      :    TOMI PRIYADI
      • H.KASUBAG EVALUASI DAN PELAPORAN : MOHAMAD NUR FATHONI, S.E.
        • STAF 1      :    DHENA ARIEF KURNIAWAN, S.E.
        • STAF 2      :    UDJANG PURWANTO, S.E.
      • KASUBAG ADMINISTRASI DAN UMUM : MURSIDAH, S.E.,M.M.
        • STAF 1      :    SITI ROFIATUN, S.E.
        • STAF 2      :    YULIANA KURNIAWATI, S.E.
        • STAF 3      :    DONI PRIYO UTOMO, S.E.
        • STAF 4      :    ESTI ISTIYANTI, S.E.
        • STAF 5      :    ADI SUYONO, S.E.
        • STAF 6      :    SUYOSO
        • STAF 7      :    SUSIANTI
        • STAF 8      :    MOH. JUNAIDI
        • STAF 9      :    SLAMET
        • STAF 10    :    TANTI KUSUMA WARDANI, S.T. (PTT)
        • STAF 11    :    FREDY YULIANTO, S.E. (PTT)
        • STAF 12    :    WAHYU MISBACHUN (PTT)
    • KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, AUDITOR DAN PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH :
      • PENGENDALI TEKNIS
        • LILI KUSBERNATI, S.H.
        • KUSMIATI, S.H.
        • AKHMADI, S.H.
        • BINTARFATWANI, S.H.
        • Ir. ANGGORO PRAMUBINAWAN
        • WIWAHA TRI SATOTO, S.H.
      • KETUA TIM
        • MAHFUD, S.E. (P2UPD)
        • AKHMAD ANSORI, S.E.
        • AJI SETYAWAN, S.E.
        • R. BAYU ADHI PAMUNGKAS, S.E.
        • INDRIANTO ADI NUGROHO, S.T.
        • SUWAIBAH, S.Sos.
        • AKMAL BASIR, S.H.
      • ANGGOTA
        • EKO BOEDHIONO
        • SUKOREJO
        • EKO PRASETYO TUNGGUL NEGORO, S.E.
        • ELY NUR FITRIA, S.E.
        • DYAH WIDYASTUTI, S.E.,M.M.
        • HELMI WAKANNO, S.E.
        • ISTRI KUSRINI, S.T