NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA KECAMATAN DAN KELURAHAN KABUPATEN KENDAL
H
VISI MISI, SKPD KEC. PLANTUNGAN
VISI PEMERINTAH KECAMATAN PLANTUNGAN
Mengacu pada “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010-2015” dan melihat pada kondisi wilayah, sosial budaya masyarakat dan potensi-potensi alam yang ada di Kecamatan Plantungan saat ini, maka Pemerintah Kecamatan Plantungan memiliki visi untuk 5 (lima) tahun mendatang dalam kurun waktu tahun 2011-2015 adalah :
“TERCIPTANYA PELAYANAN YANG OPTIMAL DIDUKUNG SDM YANG BERKUALITAS, MENUJU MASYARAKAT PLANTUNGAN YANG SEJAHTERA DAN MADANI”
Visi Pemerintah Kecamatan Plantungan sebagaimana dimaksud di atas merupakan cita-cita luhur yang bukan merupakan hal mudah untuk diwujudkan. Tetapi dengan keyakinan dan kesungguhan serta keterlibatan semua komponen / stakeholder terkait, maka untuk menuju kondisi sebagaimana termaktub dalam visi tersebut mungkin bukanlah sesuatu yang mustahil.
MISI PEMERINTAH KECAMATAN PLANTUNGAN
Dalam mewujudkan visi sebagaimana dimaksud di atas, maka Pemerintah Kecamatan Plantungan telah menetapkan 6 (enam) misi sebagai berikut :
Memberdayagunakan Aparatur Pemerintahan
Yang dimaksudkan dari Misi Pertama ini adalah dengan mengoptimalkan dan memaksimalkan seluruh potensi Aparat Pemerintah Kecamatan Plantungan mulai dari unsur pimpinan sampai dengan unsur staf sehingga masing-masing memiliki rasa tanggungjawab untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan fungsinya.
Mewujudkan Pemerintahan Yang Dipercaya
Sebagai langkah awal untuk melaksanakan pembangunan di wilayah Kecamatan Plantungan, maka mengembalikan kepercayaan masayarakat kepada Pemerintahan di wilayah Kecamatan Plantungan, khususnya Pemerintahan Desa menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Oleh karena itu maka Misi Kedua ini lebih difokuskan pada pembenahan sistem administrasi di tingkat Pemerintahan Desa.
Membentuk Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berbudi Pekerti Luhur
Dalam hal ini utuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada maka perlu diadakan pelatihan-pelatihan yang berguna dalam meberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga pada Misi Ketiga ini lebih diprioritaskan pada pelatihan dan pembinaan aparatur yang ada.
Menumbuhkembangkan Ekonomi Rakyat Yang Mandiri Secara Terpadu
Mengingat bahwa Kecamatan Plantungan memiliki potensi dalam mengembangkan perekonomian yang sampai dengan saat ini belum diolah dengan baik, maka Misi Keempat ini merupakan sarana untuk mencapai penguatan perekonomian rakyat sehingga memiliki produk unggulan yang berdaya saing tinggi.
Mengelola Sumber Daya Alam Secara Optimal
Mengelola Sumber Daya Alam secara optimal sebagaimana dimaksud pada Misi Kelima ini adalah menjaga keseimbangan antara pemenfaatan, keberlanjutan, keberadaan dan kegunaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung dan kenyamanan dalam kehidupan masa kini dan masa depan.
VISI MISI, TUJUAN DAN SARANA
STRATEGI DAN KEBIJAKAN
VISI PEMERINTAH KECAMATAN PLANTUNGAN
Mengacu pada “Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010-2015” dan melihat pada kondisi wilayah, sosial budaya masyarakat dan potensi-potensi alam yang ada di Kecamatan Plantungan saat ini, maka Pemerintah Kecamatan Plantungan memiliki visi untuk 5 (lima) tahun mendatang dalam kurun waktu tahun 2011-2015 adalah :
“TERCIPTANYA PELAYANAN YANG OPTIMAL DIDUKUNG SDM YANG BERKUALITAS, MENUJU MASYARAKAT PLANTUNGAN YANG SEJAHTERA DAN MADANI”
Visi Pemerintah Kecamatan Plantungan sebagaimana dimaksud di atas merupakan cita-cita luhur yang bukan merupakan hal mudah untuk diwujudkan. Tetapi dengan keyakinan dan kesungguhan serta keterlibatan semua komponen / stakeholder terkait, maka untuk menuju kondisi sebagaimana termaktub dalam visi tersebut mungkin bukanlah sesuatu yang mustahil.
MISI PEMERINTAH KECAMATAN PLANTUNGAN
Dalam mewujudkan visi sebagaimana dimaksud di atas, maka Pemerintah Kecamatan Plantungan telah menetapkan 6 (enam) misi sebagai berikut :
Memberdayagunakan Aparatur Pemerintahan
Yang dimaksudkan dari Misi Pertama ini adalah dengan mengoptimalkan dan memaksimalkan seluruh potensi Aparat Pemerintah Kecamatan Plantungan mulai dari unsur pimpinan sampai dengan unsur staf sehingga masing-masing memiliki rasa tanggungjawab untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan fungsinya.
Mewujudkan Pemerintahan Yang Dipercaya
Sebagai langkah awal untuk melaksanakan pembangunan di wilayah Kecamatan Plantungan, maka mengembalikan kepercayaan masayarakat kepada Pemerintahan di wilayah Kecamatan Plantungan, khususnya Pemerintahan Desa menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Oleh karena itu maka Misi Kedua ini lebih difokuskan pada pembenahan sistem administrasi di tingkat Pemerintahan Desa.
Membentuk Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas dan Berbudi Pekerti Luhur
Dalam hal ini utuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada maka perlu diadakan pelatihan-pelatihan yang berguna dalam meberikan pelayanan terhadap masyarakat. Sehingga pada Misi Ketiga ini lebih diprioritaskan pada pelatihan dan pembinaan aparatur yang ada.
Menumbuhkembangkan Ekonomi Rakyat Yang Mandiri Secara Terpadu
Mengingat bahwa Kecamatan Plantungan memiliki potensi dalam mengembangkan perekonomian yang sampai dengan saat ini belum diolah dengan baik, maka Misi Keempat ini merupakan sarana untuk mencapai penguatan perekonomian rakyat sehingga memiliki produk unggulan yang berdaya saing tinggi.
Mengelola Sumber Daya Alam Secara Optimal
Mengelola Sumber Daya Alam secara optimal sebagaimana dimaksud pada Misi Kelima ini adalah menjaga keseimbangan antara pemenfaatan, keberlanjutan, keberadaan dan kegunaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga fungsi, daya dukung dan kenyamanan dalam kehidupan masa kini dan masa depan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi, Uraian tugas jabatan struktural dan Tata kerja pada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Kendal. Kecamatan merupakan Instansi Pemerintah yang mendapat wewenang dari Bupati untuk menangani sebagaian otonomi daerah. Untuk itu Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Pelaksana pelimpahan sebagian wewenang pemerintahan dari bupati;
b. Penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
c. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
e. Pengoordinasian pembangunan yang meliputi pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Pengelolaan urusan kesekretariatan kecamatan.
Kecamatan adalah salah satu dari instansi pemerintah yang dipimpin oleh seorang yang disebut Camat. Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Camat mempunyai tugas umum dan fungsi :
a. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan;
d. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; dan membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
f. Melaksanakan pelayanan masyarakan yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
g. Merumuskan program kegiatan Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
h. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan;
i. Mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dengan memberikan petunjuk dan bimbingan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
j. Melaksanakan sebagaian tugas bupati di kecamatan dalam bentuk pelimpahan wewenangan pemerintahan dalam rangka mempercepat proses pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat;
k. Melaksanakan koordinasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak pihak terkait dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat;
l. Menyusun usulan-usulan dan masukan dari pemerintahan kelurahan dan desa sebagai bahan penyusunan program pembangunan di kecamatan;
m. Mengadakan pembinaan dan penyuluhan terhadap pemerintahan desa/lembaga kemasyarakatan desa dan warga masyarakat dalam upaya memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kemandirian desa dan warga sehingga tercipta kehidupan yang aman, tenteram, tertib dan sejahtera;
n. Memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat dan pelayanan di bidang pertanahan;
o. Menetapkan keputusan, instruksi, surat edaran dan naskah dinas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan umum di kecamatan;
p. Bersama aparat terkait menginventarisasi dam memecahkan permasalahan yang muncul baik masalah pemerintahan maupun kemasyarakatan agar terwujud rasa aman dan tenteram bagi masyarakat;
q. Membantu meningkatkan perolehan sumber-sumber pendapatan asli daerah untuk kelancaran pelaksanaan pembangunan;
r. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan di kecamatan dengan cara mengukur pencapaian program dan kegiatan yang telah disusun untuk bahan langkah-langkah tindak lanjut atau bahan laporan kepada Bupati;
s. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja;
t. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
u. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan v. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan. Dalam rangka untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di Kecamatan, Camat dalam hal ini dibantu oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Kepala sub Bagian dan Kepala seksi (Seksi). 1. Sekretaris Kecamatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina, mengendalikan di bidang administrasi, perencanaan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan, urusan umum, kepegawaian, dan keuangan. Sekretaris Kecamatan, mempunyai fungsi :
12
a. Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengelolaan keuangan Kecamatan; dan b. Pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian perangkat Kecamatan. Sekretaris Kecamatan sesuai fungsi di atas mempunyai tugas : a. Menyusun program kegiatan kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan; c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya, memberikan arahan dan petunjuk secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; d. Melaksanakan koordinasi dengan seluruh kepala seksi lingkungan kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. Menyiapkan konsep keputusan, intruksi, petunjuk pelaksanaan dan kebijakan camat dalam rangka tindak lanjut tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; f. Menyiapkan rumusan program kegiatan berdasarkan hasil rangkuman rencana kegiatan seksi-seksi dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kecamatan; g. Mengarahkan kegiatan perencanaan, keuangan, administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian sesuai pedoman yang berlaku, kebijakan yang ditetapkan atasan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar kegiatan dapat dilaksanakan secara berhasil guna dan berdaya guna; h. Melaksanakan pelayanan pengelolaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, kearsipan, perpustakaan, perlengkapan rumah tangga sesuai ketentuan yang berlaku guna kelancaran tugas; i. Melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (lakip) kecamatan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang lain;
13
j. Melaksanakan bimbingan teknis fungsi-fungsi pelayanan administrasi perkantoran sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kegiatan kesekretariatan dilaksanakan secara efektif dan efisien; k. Melaksanakan monitoring, mengevaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; l. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; m. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan n. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
2. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan program dan kegiatan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan Kecamatan. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempuyai tugas: a. menyusun program kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Pemerintah Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
14
e. menyiapkan konsep naskah dinas bidang perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan; f. menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) / Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku; g. menyiapkan proses pencairan dana dan pengelolaan administrasi keuangan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan di kecamatan; h. melaksanakan pengendalian dan verifikasi serta pelaporan bidang keuangan untuk menghindari penyimpangan; i. menghimpun, meneliti dan mengoreksi bahan usulan program kegiatan dari Sub Bagian dan Seksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari kesalahan; j. menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kecamatan, menyiapkan bahan penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) dan laporan pertanggungjawaban yang lain sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditetapkan; k. menghimpun dan meneliti seluruh laporan kegiatan yang masuk dari masing-masing Sub Bagian dan Seksi sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kecamatan; l. menyiapkan bahan pelaksanaan Rapat Koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan dan instansi terkait di tingkat kecamatan untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan; m. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; n. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; o. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan p. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian
15
bimbingan di bidang pengelolaan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat kecamatan. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas: a. Menyusun program kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan; c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; d. Melaksanakan koordinasi dengan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Pemerintah Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. Menyiapkan konsep naskah dinas bidang administrasi umum dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan atasan; f. Memberikan pelayanan urusan administrasi umum, organisasi dan tatalaksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, perpustakaan dan kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian perangkat kecamatan; g. Merencanakan dan melaksanakan pengadaan barang untuk keperluan rumah tangga kecamatan sesuai dengan kebutuhan, anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai dasar pengadaan barang; h. Melaksanakan inventarisasi barang kekayaan kecamatan untuk tertib administrasi serta melaksanakan pemeliharaan barang inventaris agar dapat digunakan dengan optimal;
16
i. Membuat laporan rutin tentang peremajaan pegawai, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), nominatif pegawai, dan laporan kepegawaian lainnya demi terciptanya tertib administrasi kepegawaian; j. Memproses usulan kenaikan pangkat, mutasi, gaji berkala, diklat pegawai, dan urusan kepegawaian lainnya; k. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; l. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; m. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan n. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
4. Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang pemerintahan umum dan desa / kelurahan, administrasi kependudukan, dan meningkatkan kemandirian politik. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas: a. Menyusun Laporan Seksi Pemerintahan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan; c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberikan arahan / petunjuk baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
17
e. Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk palaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas camat di bidang pemerintahan; f. Menyusun konsep rencana pembinaan pemerintahan umum dan desa/kelurahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas; g. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan dengan menginventarisasi permasalahan-permasalahan dan menyiapkan upaya penyelesaiannya agar diketahui perkembangan pelaksanaan tugas– tugas pemerintahan desa/kelurahan; h. Membantu peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Akta Kelahiran dan lain-lain sumber pendapatan yang sah; i. Mengimpun, mengolah menyusun dan laporan kependudukan dan data monografi kecamatan untuk disajikan sebagai data kependudukan; j. Menyiapkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pengisian perangkat desa dan kepala desa agar dapat berjalan dengan lancar; k. Memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam rangka kemandirian desa; l. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; m. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; n. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan o. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
5. Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian ketentraman dan ketertiban wilayah serta pembinaan Satuan Polisi Pamong Praja di kecamatan. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas :
18
a. Menyusun program kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan; c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. Menyiapkan konsep keputusan, instruksi, petunjuk palaksanaan dan naskah dinas yang lain yang berkaitan dengan tugas camat di bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat; f. Melaksanakan pembinaan terhadap pengaman desa/kelurahan melalui sistem keamanan lingkungan, perlindungan masyarakat, penerangan jalan agar tercipta rasa aman dan tenteram; g. Memfasilitasi terhadap penyelesaian perselisihan / persengketaan yang antar warga untuk penyelesaian secara kekeluargaan maupun sebelum di proses melalui jalur hukum; h. Membantu mempersiapkan rencana kegiatan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perintah atasan; i. Melaksanakan kegiatan upaya meningkatkan kemandirian partai, pembinaan kesatuan bangsa, organisasi kemasyarakatan dan pembinaan Ketuhanan di wilayah kecamatan; j. Membantu pelaksanaan usaha-usaha preventif apabila terjadi / diperkirakan terjadi bencana alam; k. Melaksanakan pembinaan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) agar berdaya guna dan berhasil guna;
19
l. Mengamankan dan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang lain di wilayah kecamatan agar tercapai sasaran yang diharapkan; m. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; n. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; o. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan p. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
6. Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian kegiatan di bidang pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian desa/kelurahan, produksi dan distribusi, peningkatan sarana prasarana fasilitas umum serta lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas: a. menyusun program kegiatan Seksi Pembangunan berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan; c. membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; d. melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal;
20
e. menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas; f. menyusun konsep rencana pembinaan pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian desa/kelurahan, produksi dan distribusi, peningkatan sarana prasarana fasilitas umum serta lingkungan hidup sesuai dengan pedoman dan peraturan perundang- undangan yang berlaku agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan lancar; g. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan, perekonomian dan pemberdayaan masyarakat agar pelaksanaan dapat berjalan lancar; h. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait tentang rencana kegiatan pembagunan sarana dan prasarana fisik, pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan produksi agar diperoleh data yang akurat dan dapat disosialisasikan kepada masyarakat; i. membuat konsep laporan kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, perekonomian, produksi dan lingkungan hidup yang ada di wilayah kecamatan; j. melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; k. membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; l. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan m. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
7. Seksi Kesejahteraan Sosial dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang kesejahteraan social. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas: a. menyusun program kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang-
21
undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan; c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas; f. Menyusun rencana dan melaksanakan pembinaan masalah sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan di wilayah kecamatan; g. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan dan bantuan sosial, kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat di wilayah kecamatan dan melaporkan hasilnya kepada atasan; h. Menyusun konsep peningkatan kualitas sumber daya perangkat desa, Lembaga Desa, pemberian bantuan sosial serta program pengentasan kemiskinan sesuai dengan kewenangannya untuk kesejahteraan dan peningkatan sumber daya aparat desa / masyarakat; i. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; j. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; k. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan
22
l. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
8. Seksi Pelayanan umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Camat dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang pelayanan umum yang meliputi inventarisasi data kekayaan desa/kelurahan, dan sarana prasarana desa yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kebersihan lingkungan, dan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat. Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas : a. menyusun program kegiatan Seksi Pelayanan Umun berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sumber data yang tersedia sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan; b. Menjabarkan perintah atasan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebijakan atasan; c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya dan memberi petunjuk / arahan baik secara lisan maupun tertulis guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas; d. Melaksanakan koordinasi dengan Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan di tingkat Kecamatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan masukan, informasi serta untuk mengevaluasi permasalahan agar diperoleh hasil kerja yang optimal; e. Menyusun konsep naskah dinas yang berkaitan dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan kegiatan; f. Melaksanakan pembinaan pelayanan umum yang meliputi pelayanan kependudukan, kebersihan, perizinan di kecamatan; g. Memberikan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yang diperlukan warga masyarakat dan pelayanan di bidang pertanahan; h. Melaksanakan pembinaan terhadap kebersihan dan pertamanan agar tercipta keindahan di wilayah kecamatan;
23
i. Memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Catatan Sipil dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya yang diperlukan oleh warga ; j. Memberikan pembinaan di bidang kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat; k. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menilai prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala melalui sistem penilaian yang tersedia sebagai cerminan penampilan kerja; l. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan; m. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanaan tugas; dan n. Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
|
NAMA |
JABATAN |
ESELON |
| Drs.BAMBANG DJOKO |
Camat Plantungan |
IV/a |
|
MUKHLIS ALIFATONI |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
NUR AZIS |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
DARNO |
Pelaksana |
Non Esselon |
|
ABRORI |
Pelaksana |
- |
|
AGUS MUHDIYONO |
Pelaksana |
- |
|
NUR SHODIQ |
Pelaksana |
- |
|
TEGUH KUNCORO |
Pelaksana |
- |
|
FARID HIDAYATUN R |
Pelaksana |
- |
|
MAS'UDAH |
Pelaksana |
- |
|
TRI FIDA RUSTI HARTATI, S.E. |
Pelaksana |
- |
|
YUNAN ARIEF RAKHMAN, ST, MT |
Sekretaris Kecamatan |
III/b |
|
AHMAD BASUKI, S.Sos |
Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan |
IV/b |
|
ACHMAD SOLEH, S.IP |
Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian |
IV/b |
|
EKO SUPRIYONO, S.AP |
Kepala Seksi Pemerintahan |
IV/a |
|
SADTATA HAK AZASIA ADHI PRADHANA, ST |
Kepala Seksi Ketenteraman Dan Ketertiban |
IV/a |
|
MUHAMAD SOLEH, SP |
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat |
IV/a |
|
SLAMET PUJI ASTUTI, S.Sos. |
Kepala Seksi Pelayanan Umum |
IV/a |
| Data Kewilayahan | ||
| Luas Wilayah | 48,82 km² | |
| Jarak ke pusat pemerintahan | 47 km | |
| Data Kependudukan | ||
| Jumlah Penduduk | 56.521 jiwa | |
| Jumlah Penduduk WNA | - | |
| Data Infrastruktur | ||
| Jaringan Jalan | KS.AP | |
| Rumah Sakit | 1 unit | |
| Rumah Bersalin | 2 unit | |
| Puskesmas | 1 unit | |
| Pasar Induk | - | |
| Pasar Tradisional | 1 unit | |
| Jaringan Listrik | 100 % | |
| Jaringan Telepon | terlayani | |
| Jaringan Ponsel | 100 % | |
| PDAM | terlayani | |
| Jaringan Transportasi Publik | Angkot | |
| Persilangan Jalan Tol | - | |
| Fasilitas Lain | - | |
| SPPT PBB | ||
| Jumlah | 20.710 | |
| Nilai | Rp. 2.123.456.243,- | |