Semanis Kita Bersatu Jadikan Kendal Beribadat, Permata Pantura

Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

Dasar Hukum

PERATURAN BUPATI KENDAL NOMOR 73 TAHUN 2016 TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PADA DINAS PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN KENDAL

Struktur Organisasi

Mengacu pada Peraturan Daerah No 17 Tahun 2011 bahwa kedudukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kabupaten Kendal adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah dengan tugas membantu Bupati untuk mengkoordinasikan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan Koperasi dan UMKM

Kedudukan :

  1. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
  2. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah

 

 

Struktur Organisasi

Visi dan Misi

VISI

TERWUJUDNYA KOPERASI, UMKM YANG BERDAYA SAING, TANGGUH DAN MANDIRI

MISI

  1. Menumbuhkan dan mengembangkan kewirausahaan Koperasi dan UMKM.
  2. Meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM.
  3. Fasilitasi pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM.
  4. Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi dan kesadaran berkoperasi.

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok :

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di Bidang perekonomian sub bidang koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah.

Sumber Daya Manusia

NAMA

JABATAN

ESELON

SUTIYONO, S.Sos

Kepala

IV/b

BIYOTO

Pelaksana

Non Esselon

NUR FACHRUDIN

Pelaksana

Non Esselon

SLAMET FAIZINUDIN

Pelaksana

Non Esselon

EDY SUHARDIYO

Pelaksana

Non Esselon

RUPADI, SH

Pelaksana

Non Esselon

INNE ARIYANTI, S.E.

Pelaksana

Non Esselon

SUSANTO, S.E.

Pelaksana

Non Esselon

RAHMAWATI PUSPITA DEWI, ST

Pelaksana

Non Esselon

SRI RAHAYU, SE

Pelaksana

Non Esselon

TOHIRIN

Pelaksana

-

AGUNG SUSETO

Pelaksana

-

ERNI WIDIJASTUTI

Pelaksana

-

IMAM WAHYUDI

Pelaksana

-

RUPONO

Pelaksana

-

SUWONO

Pelaksana

-

RATIH PUJI LESTARI

Pelaksana

-

SITI NURAZIZAH, S.E.

Pelaksana

-

SETYORINI TUNGGAL RASANTI, A.Md

Pelaksana

-

SOLEKAN

Pelaksana

-

RETNOWATI

Pelaksana

-

RIRIN ERNA ARISTYANTI, S.E

Pelaksana

-

MUSLIKH HARAHAP, SH, MM

Sekretaris

III/a

ABDUL HAMID, S.Sos

Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan

IV/a

 Dra. TRIKORAWATI

Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian

IV/a

 Drs. RIS SUSANTYO JOKO P MA

Kepala Bidang Perindustrian

III/b

Dra. HERU WAHYATI 

Kepala Seksi ESDM Dan Pengawasan Industri

IV/a

YULIANTI, ST, MT

Kepala Seksi Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronika, Aneka Dan Tekstil

IV/a

HERI KUSNANDAR, SKM

Kepala Seksi Industri Kimia, Agro Dan Hasil Hutan

IV/a

RATNA MUSTIKANINGSIH, SE, MM

Kepala Bidang Koperasi

III/b

HADI MARYONO, SH

Kepala Seksi Kelembagaan Dan Usaha Koperasi

IV/a

PUJI WIDODO, SE

Kepala Seksi Fasilitasi Dan Kemitraan Koperasi

IV/a

NITA AFTININGRUM, SE, MM

Kepala Seksi Pengawasan Koperasi

IV/a

CICIK SULASTRI, SH

Kepala Bidang Perberdayaan Usaha Mikro

III/b

SITI AULIA RAHMAH, S.Kom

Kepala Seksi Pengembangan Usaha Mikro

IV/a

WIWID BEKTI NUGROHO, S.E.

Kepala Seksi Perlindungan Usaha Mikro

IV/a

SITI ROSHIDA, SH

Kepala Seksi Fasilitasi Dan Kemitraan Usaha Mikro

IV/a