Inspektorat Kabupaten Kendal berupaya meningkatkan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal dengan dikeluarkannya Surat Edaran Inspektur Kabupaten Kendal Nomor : 356/202/2016 tentang Pengendalian Gratifikasi. Surat Edaran tersebut menegaskan aturan-aturan sesuai Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, dengan hal-hal sebagaimana tertuang dalam pasal 1 angka 12, 13 dan pasal 20.

Sehubungan dengan hal tersebut seluruh ASN dan SKPD untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
(hsb/insp)