Upaya pencegahan korupsi pada area pelayanan publik salah satunya melalui Transparansi Tata Ruang. Saat ini Pemerintah Kabupaten Kendal telah menetapkan 4 (empat) Peraturan Bupati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yaitu:
1. Peraturan Bupati Kendal Nomor 58 Tahun 2023 tentang RDTR Kecamatan Brangsong Tahun 2023-2043.
2. Peraturan Bupati Kendal Nomor 62 Tahun 2023 tentang RDTR Kecamatan Kaliwungu Tahun 2023-2043.
3. Peraturan Bupati Kendal Nomor 46 Tahun 2024 tentang RDTR Kecamatan Boja Tahun 2024-2044.
4. Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2024 tentang RDTR Kecamatan Patebon Tahun 2024-2044.
Peraturan Bupati Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dapat diunduh disini