KENDAL - Asesor Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal pada hari Rabu (4/12/13) melakukan evaluasi bersama di Aula Inspektorat Kabupaten Kendal, acara yang dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kendal Gunawan Wibisono, S.Sos tersebut difokuskan untuk pengisian instrumen-instrumen panel di PMPRB online dan juga pengisian Kertas Kerja bagi asesor yang belum melakukan pengisian 100% yang tidak dilengkapi dengan data dukung.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessement) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal.
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan tujuan:
Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi mencakup penilaian terhadap dua komponen: Pengungkit (Enablers) dan Hasil (Results). Pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, sedangkan Hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit. Hubungan sebab-akibat antara Komponen Pengungkit dan Komponen Hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi instansi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja instansi pemerintah secara berkelanjutan.
Komponen Pengungkit sangat menentukan keberhasilan tugas instansi, sedangkan Komponen Hasil berhubungan dengan kepuasan para pemangku kepentingan. (y2n/Insp)