PENYELESAIAN LAHAN EKS SUMURPITU LEBIH KOMPREHENSIF
Jumat, 11 Maret 2016 14:56:07
Upaya yang dilakukan pemkab untuk menjembatani masyarakat pengolah lahan di kawasan desa Surokonto Wetan kecamatan Pageruyung dengan Perhutani , dilakukan lebih intensif. Meskipun pertemuan lanjutan antara kedua belah pihak yang dilakukan di rumah kediaman Bupati Kamis (10/3) belum mencapai kesepakatan bersama.
Awalnya pertemuan sempat tertunda karena yang hadir hanya beberapa warga saja. Bupati dr. Mirna Annisa MSi, kemudian mengambil inisiatif untuk menghubungi warga dari rumah kerumah, bahkan ke lokasi tempat warga bertani di lahan yang dipersengkatakan tersebut. Satu persatu warga disambangi, dengan berjalan kaki lebih dari 2 kilo meter, menelusuri jalan setapak menghampiri para petani.
Dengan energik, Bupati menyapa mereka dan mengajak untuk datang ke tempat pertemuan. "Ayo sekarang pada berangkat ke acara pertemuan. Pertemuan ini penting, untuk nasib kedepan warga. Mengapa ini tidak pada datang", sapa Mirna dengan senyum.
Petani yang ditemui Mirna mengaku ketidakhadirannya karena kesibukannya bertani, sehingga kesulitan meluangkan waktu. Namun akhirnya masyarakat merasa segan kepada Bupati yang dengan penuh semangat dan perhatian menghampiri mereka langsung.
"Saya menginginkan masyarakat memanfaatkan pertemuan dengan Perhutani dan BPN, karena masyarakat harus diberi pemahaman yang sebenar-benarnya, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mempengaruhi warga hingga kemudian ada salah informasi dan salah pemahaman. Masyarakat memiliki hak yang sama. Masyarakat juga agar bisa memahami peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga ada jalan keluar yang tidak saling merugikan. Saya berharap segera terjadi kesepakatan antara warga dengan Perhutani" jelas Mirna kepada wartawan dilokasi lahan.
Seperti yang dijanjikan, warga kemudian berdatangan ke tempat yang direncanakan semula yaitu di rumah kediaman Bupati. Kehadiran warga ini membuat suasana kebersamaan tercipta. Bupati dan kapolres menyalami satu persatu kepada warga.
Dialogpun akhirnya berjalan dengan baik. Bupati, Kapolres, Administratur Perhutani dan juga dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan paparannya. Bupati Mirna mengajak warganya agar bisa memanfaatkan momentum ini, dan mengajak untuk menyelesaikan dengan penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Demikian pula Kapolres Widi Atmoko. "Mari kita dialog dengan baik, saya akan mengikuti dengan baik. Dan saya mengajak kepada masyarakat hendaknya permasalahan ini tidak akan sampai ke proses hukum", ajak Kapolres.
Sementara Administratur Perhutani menyampaikan bahwa pihaknya berupaya untuk selalu mengedepankan solusi terbaik. Disampaikannya bahwa lahan eks Sumurpitu telah ditetapkan sebagai lahan hutan secara resmi sejak tahun 2014. "Nanti kami dengan warga pengolah membuat perjanjian, terutama bagaimana agar tanaman jagung yang ditanam nantinya bisa tetap ditanam dan dipanen setiap waktu, dan hasilnya nanti untuk petani penggarap, tanpa ada pungutan apapun", terangnya.
Sedangkan Wahono Kasi Sengketa dan Kepemilikan pada kantor BPN kabupaten Kendal menyampaikan bahwa berdasarkan tanda bukti yang sah berdasarkan HGU nomor 9 adalah atas nama PT. Sumurpitu. --Terkait dengan apa yang sudah disampaikan tersebut, warga melalui wakilnya yaitu Mujiono dan Kaswanto menyatakan masih belum bisa menerima dari apa yang telah disampaikan oleh Perhutani dan BPN. Pihaknya berdalih bahwa yang hadir pada kesempatan tersebut masih belum mewakili warga karena masih dianggap baru sebagian kecil.
Dan hal tersebut diperkuat oleh kepala desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung yang mengatakan, yang datang masih dianggap belum bisa mewakili penuh, untuk itu pihaknya meminta untuk diadakan pertemuan lagi delapan hari mendatang " Kami mohon ada pertemuan lagi paling tidak delapan hari lagi dari sekarang, karena yang hadir kali ini masih belum cukup mewakili, saya minta maaf untuk hari ini tidak diputuskan terlebih dahulu terkait dengan perjanjian kesepakatan bersama", pinta Kades Kasyono. Akhirnya disepakati pertemuan akan diadakan lagi, delapan hari kedepan. (kris/hms).
Indeks Berita