KENDAL - Dalam rangka proses pembelajaran aparatur dan warga masyarakat Kabupaten Kendal untuk meningkatkan pengetahuan dan mempelajari produk hukum daerah berupa peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Empat Peraturan Daerah di lima eks Kawedanan Kabupaten Kendal dimulai Senin ( 14 / 3 ) di aula Kecamatan Kaliwungu, yang diikuti Kecamatan Kaliwungu, Brangsong dan Kaliwungu Selatan.
Sosialisasi tersebut menurut Kabag Hukum Wahyu Hidayat, SH dilakukan dalam dua tahap dalam bulan Maret dan Oktober 2016 di lima eks Kawedanan di Kabupaten Kendal yakni Kawedanan Kendal, Kawedanan Selokaton, Kawedanan Boja, Kawedanan Sukorejo dan Kawedanan Weleri. Peserta sosialisasi merupakan para kepala desa di tiap wilayah kecamatan yang diberi sosialisasi.
Peraturan Daerah yang disosialisasikan yakni Perda Nomer 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Kendal, Perda Nomer 10 Tahun 2015 Tentang Jalan, Peraturan Daerah No 11 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah No 12 Tahun 2015 Tentang Irigasi.
Para nara sumber penyebarluasan informasi soal empat Perda tersebut adalah Sugeng Pranyoto dari Dinas Bina Marga Kabupaten Kendal, Y. Tekad Utomo, SH dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kendal, Dani dari DPPKAD Kendal dan Waluyo dari Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Kendal. ( 03 / heDJ )