Berita Terkini


IMPLEMENTASI UU PEMERINTAHAN DAERAH HARUS SEGERA DISELESAIKAN

Rabu, 04 Mei 2016 11:39:13

KENDAL - Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Kendal, Rabu ( 4 / 5 ) di Ruang Kerja Bupati Kendal, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Daerah dan bertugas mewakili Jawa Tengah dalam wilayah kerjanya mengatakan, UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, harus diselesaikan turunannya atau dibuatkan PP ( Peraturan Pemerintah ) atau Peraturan Menteri sehingga Pemerintah Daerah tidak mengalami kebingungan dalam pelaksanaannya.

Akibatnya daerah belum tenang melaksankan apa yang diamanatkan dalam UU no 23 Tahun 2014 tersebut. " Persoalannya beleum ada PP dan Permen yang menjadi pegangan untuk melaksanakan amanat disinkronkan dengan pembangunan daerah masing - masing, " tandas Moqowam.

Seperti misalnya ada pertentangan UU 23 tersebut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. " Soal UU 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jikalau kepala desa terjerat hukum, kapan mulai dinonaktifkan. UU tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan dinonaktifkan jika sudah mendapatkan register di Pengadilan. Namun dalam Permendagri, seorang kepala desa dapat diberhentikan. Undang - Undang dan turunannya haruslah harmonis sehingga bisa menjadi pegangan bagi daerah untuk memastikan langkah apa yang harus diambil ketika menghadapi maslah seperti itu, " urai Anggota DPD asal Salatiga tersebut.

Menaggapi persoalan yang dihadapi soal absolut pusat, konkuren dan yang sifatnya wajib dan ada urusan pilihan yang ada dalam UU 23 2014, persoalan pengambilalihan pengelolaan hutan, pendidikan, kelautan dan perikanan, soal ESDM. Lantaran aturan yang diamanatkan tidak detail, maka banyak daerah yang dirugikan karena perpindahan pengelolaan tersebut.

" Oleh karena itu saya akan meminta pada Bupati se Jawa Tengah agar bisa memberikan laporan detail mengenai aset yang berubah dimabilalih Pemerintah Provinsi berapa saja. Karena tidak hanya aset yang tidak bergerak, SDM - pun menjadi urusan provinsi. banyak daerah yang saya kunjungi keberatan berbagai aset tadi diambil alih oleh Pemerintah Provinsi. Contohnya di Blora, karena hutan urusannya akan diambil Pusat maka PAD Blora kan berkurang 51 %, " terangnya.

Akan menjadi menarik, lanjut Muqowam,  ketika daerah telah siap mengantisipasi hal tersebut. " Saya minta kalkulasi objektif dari Pemda sehingga DPD bisa menyuarakan persoalan tersebut. UU harus diubah atau diberi grace periode ( kelonggaran atau waktu tenggang ) untuk pemberlakuannya. Hal tersebut penting. bahkan seperti dikatakan Bu Mirna, Bahkan kalau perlu demo ke Jakarta kami siap, " jelasnya.

Terkait dengan persoalan jalan tol Batang - Semarang yang akan melewati Kabupaten kendal sepanjang 37 kilometer, masih ada ada beberapa masalah yakni bidang tanah  yang dilalui sebanyak 3073 bidang. Hal tersebut menurut Muqowam harus dimusyawarahkan lantaran menyangkut 28 desa. Hasil musyawarah, rata - rata desa merasa keberatan dengan harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat, investor. Dan ada pendapat lain soal harga yang disampaikan apraisal.

Perkembangan terakhir ada dua desa yang menuntut pada pengadilan dan dimenangkan. Sedangkan 12 desa lain akan diproses di kemudian hari. Tanah yang dilewati tol antara lain tanah wakaf sebanyak 31 bidang. Lantaran berkaitan dengan UU wakaf maka harus segera diurus karena waktu yang diperlukan untuk pengurusan selama dua tahun. Padahal penyelesaian lahan ditargetkan 2016 dan jalan tol dioperasikan 2018, sehingga kalau persoalan tidak diselesaikan maka akan menghambat pengerjaan jalan tol. Selain itu jalan tol juga melewati tanah kas desa sebanyak 89 bidang dan tanah Perhutani sebanyak 1 bidang. Khusus untuk bidang milik Perhutani, harus dilaporkan pada menteri PU dan Menteri BUMN karena Perhutani milik negara yang kadang - kadang atas nama menteri BUMN tidak segera menyelesaikan masalah. Selain itu jalan tol juga melewati tanah milik Proninsi Jawa Tengah, SD, madrasah. Semuanya itu haruslah mendapatkan penyelesaian yang lebih cepat kalau perlu sinergi Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah ( Kabupaten / Kota ).

Audiensi antara Ketua Komite I DPD Ahmad Muqowam dengan Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si di ruang kerja Bupati terkait Implemenasi UU No 23 Tahu 2014 vTentang Pemerintahan Daerah dan UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, antara lain dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Bappeda, Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Humas dan Kepala Kantor Pertanahan Kendal. ( 03 / heDJ )

 

 


Indeks Berita