Berita Terkini


RAPERDA PENETAPAN DESA DISAMPAIKAN

Senin, 23 Mei 2016 16:51:49

KENDAL - Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) soal Penetapan Desa, Senin (22/5) disampaikan Wakil Bupati Kendal Masrur Masyur dalam Sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Kendal Terhadap Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi atas 4 Raperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kendal.

Dalam jawaban Bupati Kendal tersebut, disampaikan penetepan desa merupakan amanah dari Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk memberikan pengakuan , penghormatan, perlindungan dan pemberdayaan desa supaya menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis demi terwujudnya desa yang adil, makmur dan sejahtera serta memberikan kejelasan status dan kepastian hukum tas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

menurut Bupati Mirna, kewenangan penetapan dan penegasan desa merupakan kewenangan lokal berskala desa di bidang pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Tahun 2015 Tentang Pedoman kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenagnan lokal berskala desa.

Penetapan batas desa di Kabupaten Kendal dalam pembangunan, pengembangan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa akan dilaksanakan sesuai tugas pokok fungsi dan kewengan berdasar peraturan perundangan serta penetapan desa akan disertai kode wilayah. Hal tersebut untuk memudahkan dalam mewujudkan akuntabilitas dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, dalam waktu dekat pemkab Kendal akan menggelar Pemilihan Kepala Desa secara serentak yang sudah ditandai dengan pembentukan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa pada 16 hingga 22 Mei 2016. ( 03 / heDJ )

 

 


Indeks Berita