Berita Terkini


DPRD KENDAL CERMATI RAPERDA MENARA TELEKOMUNIKASI DAN PENANGGULANGAN BENCANA

Senin, 23 Mei 2016 17:18:21

KENDAL - Kalangan DPRD Kendal, Senin (22/5) pada Sidang Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati Kendal Terhadap Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi atas 4 Raperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kendal, memperhatikan raperda perubahan Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 tahun 2010 tentag Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal dan Raperda Tentang Penaggulangan Bencana Di kabupaten Kendal.

Soal penempatan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Kendal dilakukan sesuai dengan sistem masterplan dan mengacu pada Standar Nasional Indonesia ( SNI ). Hal tersebut bertujuan supaya pembangunan dan keberadaan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Kendal dapat tertata dengan baik dan tidak menimbulkan hutan menara.

Sementara, Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana berbicara soal rancangan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk prioritas penanggulangan bencana pada pra bencana dengan prosentase 40 % untuh pencegahan, 30 % untuk tanggap darurat dan 30 % untuk rehabilitasi dan konstruksi.

Penanggulangan bencana merupakan salah satu wujud komitmen dan kepedulian Pemkab Kendal dalam rangka perlindungan masyarakat. Penanganan bencana harus ditangani secara profesional, lebih cepa, tepat, efektif baik pra bencana, pasca bencana rehabilitasi dan rekonstruksi. Begitu pula pengaktifan posko siaga bencana tingkat kabupaten, kecamatan dan desa serta sosialisasi kesiapsiagaan bagi masyarakat di daerah rawan bencana. Masyarakat diikutsertakan dalam proses penanganan bencana untuk melakukan gotong royong dalam kegiatan tanggap darurat. ( 03 / heDJ )


Indeks Berita