KENDAL - Pemkab Kendal menggelar Konsultasi Publik, Rabu (25/5) di Aula Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal, yang melibatkan para camat di Kabupaten Kendal untuk berdiskusi meninjau kembali soal Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kendal disesuaikan perkembangan atau dinamika yang terjadi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Ir. Bambang Dwiyono, MT selaku Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah ( BKPRD ) Kabupaten kendal dalam arahannya menerangkan, arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah Kabupaten Kendal melalui penetapan Peraturan Daerah No 20 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) Kabupaten Kendal Tahun 2011-2031 meliputi perwujudan rencana struktur ruang wilayah, perwujudan pola ruang wilayah dan perwujudan kawasan strategis kabupaten. Namun seiring dengan berjalannya waktu, tetap diperlukan berbagai evaluasi dan penyesuaian walaupun RTRW telah terstruktur dan terpola dengan baik berdasarkan daya tampung dan daya dukung serta berwawasan lingkungan, aman, nyaman dan berkelanjutan.
" Adanya dinamika perkembangan pembangunan baik kabupaten maupun provinsi dan kebijakan nasional serta bencana alam mampu mempengaruhi perubahan dalam RTRW. Bahkan dalam pelaksanaannya, di dalam RTRW sering terjadi problematika sehingga harus diselesaikan melalui konsultasi publik, sosialisasi, bintek maupun FGD dan sekaligus indikasi program terkait, " terang Bambang.
Dinamika bisa mempengaruhi karena terkait penataan ruang merupakan proses yang sangat dinamis dan banyak faktor mempengaruhi kinerja pelaksanaan RTR. Selain itu siklus penataan ruang juga untuk menjamin kesesuaian dengan kebutuhan pembangunan sehingga perlu ada peni jauan kembali RTRW secara periodik.
Sekda mengharapkan agar para peserta konsultasi publikyang terdiri dari para camat, pengusaha dan LSM bisa memberikan masukan, saran dan pendapat untuk menyelesaikan permasalahan terkait RTRW untuk kelanjutan pembangunan di Kabupaten Kendal.
Masyarakat, menurut Sekda Bambang, dalam RTRW Kabupaten Kendal, masyarakat mempunyai hak kaitannya dengan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Aspek lainnya yang berpengaruh adalah perlu adanya perda atau perbub mengenai insentif / disinsentif, pengawasan pemanfaatan lahan yang terdiri dari peraturan zonasi dan perijinan serta sanksi. ( 03 / heDJ )