DPRD Kabupaten Kendal disetujui, Selasa (31/5) dalam Rapat Paripurna Persetujuan Bersama atas 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Dan 2 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kendal. Persetujuan tersebut dilakukan karena telah memenuhi ketentuan yang berlaku yang dibahas oleh tiga Panitia Khusus dari DPRD Kendal.
Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi yang setinggi - tingginya pada segenap pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kendal yang dengan segala dinamika pembahasan akhirnya telah menyelesaikan pembahasan dan akhirnya menyetujui raperda tersebut. Bupati berharap supaya kondisi tersebut akan menjadi preseden yang positif untuk membangun sistem yang lebih baik di masa - masa mendatang.
Seluruh Raperda yang diajukan Pemkab Kendal, sambung Bupati Mirna, dari empat Raperda, satu Raperda yakni Raperda Rencana Induk Kepariwisataan kabupaten Kendal Tahun 2016 - 2026 belum disetujui dikarenakan pembahasannya belum selesai lantaran terkendala alokasi waktu sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Kendal.
Sedangkan dua raperda inisiatif dari DPRD Kendal semuanya mendapatkan persetujuan.
Rancangan Peraturanb Daerah Kabupaten Kendal yang mendapatkan persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD Kendal yakni Raperda soal Penetapan Desa di Kabupaten Kendal, Raperda tentang Perubahan Peraturan daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal dan Raperda tentang Pendidikan Berkualitas dan Terjangkau.
Sementara, Raperda yang berasal dari DPRD Kendal yaitu Raperda Tentang Pendidikan Berkualitas dan Terjangkau dan Raperda Tentang Pendidikan diniyah Non Formal.
Raperda Penetapan Desa di Kabupaten Kendal berisikan soal Pemkab Kendal melaksanakan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa; komitmen bersama bahwa penetapan dan penegasan batas desa diselesaikan paling lama tiga tahun sejak ditetapkannya peraturan daerah; setelah ditetapkannya Peraturan daerah tentang Penetapan Desa di Kabupaten Kendal, terkait dengan urusan admuinistrasi desa akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah lain dan dalam penyusunan peraturan teknis dari Perda tersebut, kesejahteraan desa akan diperhatikan.
Reperda soal Pedoman dan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal berbicara diantaranya soal penetapan raperda yang mengatur perubahan formula penetapan retribusi diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan PAD Kabupaten Kendal; Di samping itu dengan pengaturan kembali terkait ijin dan persyaratan pembangunan menara serta penegasan mekanisme pengendalian menara telekomunikasi, diharapkan dapat menjadi jaminan meningkatkan rasa aman, nyaman dan ketentreaman bagi masyarakat sekitar lokasi bangunan menara dan pengaturan mengenai masterplan sebagai dasar pemberian rekomendasi dalam pedirian menara telekomunikasi, sehingga denganadanya rencana induk tersebut, pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Kendal dapat dikendalikan untuk mencegah timbulnya hutan menara telekomunikasi.
Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Kendal, diantaranya mengatur soal pedoman dalam penanggulangan bencana dengan dilakukan secara sistematis, terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat; peraturan daerah tersebut untuk dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselengaranya penanggulangan bencana dari mulai pra bencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.
DPRD Kendal dengan Raperda inisiatif soal pendidikan berkualitas dan terjangkau antara lain mengatur biaya pendidikan berkualitas yang terjangkau bagi oarang tua peserta didik dari tingakt dasar hingga menengah setara Sekolah Menengah Pertama; satuan pendidikan sekolah dasar dilarang memungut biaya satuan pendidikan dan kepala sekolah / madrasah yang melakukan pungutan diberikan sanksi admisnistrasi atas pelanggaran berdasarkan ketentuan peratruran perundang - undangan.
Sementara Raperda inisiatif tentang pendidikan diniyah non formal berisikan antara lain untuk menyelenggarakan pendidikan diniyah non formal penyelenggara wajib memiliki ijin dari kantor kementrian Agama; pendidikan diniyah non formaldianggap sebagai satuan pendidikan keagamaan Islam non formal di lingkungan Kemenag yang berada dalam tanggungjawab dari Kemenag atau pemkab dan pendidikan diniyah non formal berfungsi untuk melengkapi pendidikan agama Islam bagi peserta didik yang belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. ( 03 / heDJ )