KENDAL - Kartu Identitas Anak ( KIA ) pada 2016 diterbitkan dengan tujuan untuk menjaga supaya anak terelindungi hak - haknya sebagai anak. Program tersebut sebagi bentuk pemenuhan kewajiban kepemilikan dokumen identitas bagi setiap penduduk, termasuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal Tatang Iskandariyanto, SH ketika membuka kegiatan Pembinaan Petugas Registrasi, Selasa (1/6) di Operation Room Setda Kendal. Menurutnya, penerbitan KIA merupakan bentuk pengakuan negara bagi semua warga bangsanya,karena KIA merupakan salah satu dokumen negara yang diberikan negara kepada anak untuk menjamin hak anak.
Penerbitan KIA, lanjut tatang, merupaka perwujudan kehadiran negara dalam meningkatkan kualitas publik, karena KIA yang dimiliki oleh setiap anak Indonesia disamping akan menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, juga akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan dirinya dengan mudah, cepat, murah, antara lain dalam kegiatan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan sosial lainnya.
Saat ini telah terdapat beberapa daerah yang telah menerbitkan Karti Identitas Anak, antara lain Kota Surakarta, Kota Malang, kabupaten Bantul, Kota Yagyakarta, Kota Makasar, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka Tengah dan Kota Balikpapan. Supaya tidak terjadi perbedaan antar daerah, Menurut Tatang, Kementrain Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Kartu Identitas Anak yang akan menjadi standar dan pedoman bagi daerah dalam menerbitkan Kartu Identitas Anak ( KIA ).
Manfaat yang diperoleh dari KIA yakni sebagai tanda bukti diri yang sah, salah satu persyaratan endaftaran sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan di bank dan PT Pos Indonesia, untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit, untuk pembuatan dokumen keimigrasian, untuk mengurus klaiam santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, untuk mencegah terjadinya perdagngan anak dan untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kanupaten / kota. ( 03 / heDJ )