Berita Terkini


PERSOALAN TANAH WARGA TERKAIT KAWASAN INDUSTRI KENDAL SEGERA SELESAI

Kamis, 09 Juni 2016 17:14:19

KENDAL - Kawasan Industri Kendal ( KIK ) rencana dengan luas 1000 Hektar, kini sedang dibangun dengan luas yang diijinkan dibangun seluas 700 Hektar ( lahan di Desa Wonorejo, Desa Sidorejo dan Desa Brangsong ) namun masih mengalami kendala pada lahan milik warga yang merupakan tanah kas desa dan tanah wakaf. Pemkab Kendal yang telah membentuk Tim Percepatan yang dipimpin Asisten Pemerintahan Winarno, SH, MM untuk menjembatani persoalan tersebut.

Dalam Jumpa Pers yang menghadirkan Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si dan Asisten Pemerintahan Winarno, SH, MM sebagai narasumber, (9/6) di Ruang Kerja Bupati, Bupati Mirna mengatakan, Pemkab Kendal berupaya menjadi penengah dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi sehingga tidak merugikan kedua belah pihak baik KIK maupun pihak desa dalam persoalan tanah kas desa dan tanah wakaf yang berada dalam kawasan KIK seluas 700 Hektar. Untuk tanah sisa tanah seluas 300 hektar tim Pemkab Kendal akan menilai apakah tetap dijadikan kawasan industri atau digunkan untuk peruntukan lain.

Penyelesaian masalah tanah tersebut dimaksudkan Mirna sebagai solusi untuk percepatan pembangunan KIK sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal. Percepatan dimaksud yakni untuk perijinan pembangunan konstruksi pabrik yang dibangun di KIK beserta fasilitas lainnya.

Selama satu bulan bekerja, tim percepatan yang dibentuk Bupati telah mengerjakan tugasnya sehingga menghasilkan progress yang menggembirakan. Tindakan percepatan yang diambil akan terus berjalan sampai Kawasan Industri Kendal layak digunakan untuk kawasan industri dengan pembangunan bangunan fisik perusahaan. Tim bentukan Pemkab Kendal selama satu bulan bekerja tanpa pemberitaan dari media bertujuan untuk mencegah terjadinya isu dan gejolak yang malah bisa memperuncing keadaan.

Sementara Ketua Tim Percepatan Winarno menjelaskan, keberadan tanah kas desa seluas 36 hektar  dan tanah wakaf seluas 8 hektar di lahan 700 hektar tersebut perlu segera mendapatkan penyelesaiaan yang adil dengan menghadirkan tim apraisal independen yang ditunjuk oleh pihak KIK.

Dijelaskan Winarno, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016, tanah kas desa dapat ditukar untuk keperluan kawasan industri dan kawasan perumahan. Winarno menjelaskan, dalam prosesnya KIK menggunakan tanah kas desa untuk pengurugan dengan sistem sewa. Desa sebelumnya mengadakan musywarah yang melibatkan BPD setempat. Dalam tukar menukar tanah, pihak KIK menyediakan tanah pengganti yang nati akan ditaksir harganya oleh apraisal sesuai nilainya dengan harga jual tanah dan luas tanahnya. Usai ditaksir nantinya hasilnya diserahkan ke Bupati Kendal. Dari mulai penaksiran tim apraisal sampai terbitnya sertikat untuk desa semua biaya ditanggung pihak KIK.

Dari 36 hektar tanah kas desa, dua desa ( Desa Brangsong dan Desa Sidorejo ) telah menyetujui tanah kas desa ditukar dengan tanah yang ditunjuk KIK. Desa Sidorejo yang letaknya agak jauh dari KIK punya tanah kas di Brangsong. Tim Percepatan membantu dengan pengurusan administrasi di tingkat desa kemudian melakukan pengecekan di lapangan bahwa secara fisik tanah kas desa ada dan tanah pengganti yang terletak dalam satu kecamatan yang sama tersedia kemudian dimintakan persetujuan Bupati untuk dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah.

Sedangkan tanah wakaf yang seluas 8 hektar, juga akan diberi pengganti tanah dengan ijin dari Kementrian Agama sesuai dengan UU Wakaf. Penaksiran tanah wakaf oleh Kantor Kementrian Agama Kendal lalu disampaikan ke Bupati Kendal kemudian ke Kanwil Kementrian Agama di Provinsi Jateng untuk diteruskan ke Pusat. 

Dari 1000 hektar tanah yang semula akan digunakan, 300 hektar akan kembali diserahkan pada masyarakat untuk dimusyawarahkan apakah dijual untuk KIK atau tetap milik pribadi. ( 03 / heDJ )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Indeks Berita