Berita Terkini


REFORMASI BIROKRASI, KENDAL ANDALKAN MANAJEMEN TALENTA

Rabu, 29 Juni 2016 16:42:25

KENDAL - Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan good governance dan clean government ( penyelenggaraan negara yang bertanggungjawab dan pemrintahan yang bersih ) memerlukan instrument atau alat yang mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab negara pada rakyat. Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang nota bene sebagai alat yang dimaksud harus mampu menerjemahkan dan melaksanakan tugas dan tanggjungjawab yang dibebankan untuk mencapai tujuan negara ( pemerintah baik pusat maupun daerah ).

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, dibutuhkan PNS yang memiliki kualitas baik potensi ( kemampuan ) maupun kinerjanya. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kendal, Agus Dwi Lestari SIP MH, Rabu (29/6) saat ditemui di kantornya, mengatakan, untuk memperoleh PNS yang berkualitas sesuai dengan kriteria tertentu, diperlukan pembinaan sesuai dengan kemampuan dan bakat yang dimiliki.

Menurut Agus, PNS atau Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diberikan jabatan yang merupakan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak dalam unit organisasi negara. Supaya bisa melaksanakan jabatan dengan baik dan bertanggungjawab, PNS harus mampu melaksanakan tugasnya secara optimal sesuai kemampuan dan bidangnya masing – masing.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal No 11 Tahun 2016, untuk mendapatkan pimpinan atau pejabat ASN di tingkat Administrator ( eselon III ) dan pejabat ASN di tingkat Pengawas ( eselon IV ), Pemkab Kendal mengadakan Manajemen Talenta untuk mendapatkan calon pejabat administrator dan pejabat pengawas yang mempunyai potensi dan kompetensi tinggi.

Dengan manajemen talenta, suksesi dan promosi ke dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas didasarkan bukan berdasarkan pada like and dislike pimpinan atau pejabat pembina kepegawaian namun didasarkan pada perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi dan persyaratan yang dibutuhkan jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama dan kreatifitas.

Dikatakan Agus, karier seorang PNS melalui manejemen talenta megambil prinsip – prinsip antara lain transparan; obyektif; kompetitif; akuntabel dan memperhatikan syarat kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial cultural, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan.

Sementara sasaran pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil yang ingin dicapai Pemkab Kendal dengan Manajemen Talenta yakni tersedianya talent pool dan database pengembangan karier. Talent Pool yakni sekelompok Pegawai Negeri Sipil hasil seleksi yang mempunyai potensi tinggi dan dapat dipertimbangkan untuk dipromosikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas.

Dijelaskan Agus Dwi Lestari, guna melaksanakan manajemen talenta, Pemkab Kendal melalui Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) bekerjasama dengan tim assessment ( penilai ) dari Mabes Polri menggelar seleksi manajemen talenta dimulai dengan pendaftaran secara on line dan seleksi administrasi pada 17 hingga 27 Juni 2016 silam. Dari 382 PNS yang telah mengirimkan berkas administrasi akan diseleksi administrasinya dan diumumkan pada 30 Juni 2016.

Selanjutnya akan diadakan tes kompetensi dasar ( assesmant test ) pada 12 hingga 16 Juli 2016, namun bagi yang telah mengikuti tes QAP ( Quasi Assessment Program : merupakan sebuah modifikasi Assesment Center yang digunakan untuk keperluan “job target guna memenuhi standar kompetensi dan kapasitas pejabat structural ) dan dinyatakan masih memenuhi syarat dianggap sudah lulus tes kompetensi dasar. Kemudian diteruskan dengan mengikuti Tes Kompetensi Bidang yang meliputi penulisan makalah ( 27 Juli 2016 ) dan presentasi serta wawancara ( 4 hingga 8 Agustus 2016 ). Akhirnya, BKD menetapkan talent pool pada 12 Agustus 2016.

Talent Pool yang merupakan sekelompok Pegawai Negeri Sipil hasil seleksi, memiliki potensi tinggi dan dapat dipertimbangkan untuk dipromosikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas. Selanjutnya untuk talent pool hasil seleksi manajemen talenta tersebut diserahkan kepada Baperjakat dan Bupati Kendal untuk menempatkan pejabat administrator dan pejabat pengawas sesuai potensi dan kompetensinya. ( 03 / heDJ )


Indeks Berita