Tiga Raperda diserahkan oleh Wakil Bupati Kendal Masrur Masykur kepada Ketua DPRD Kabupaten Kendal Prapto Utono dalam sidang paripurna DPRD Kamis (21/7) di ruang rapat paripurna DPRD Kendal.
Ketiga Raperda yang diserahkan tersebut adalah Raperda tentang Urusan Kewenangan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kendal tahun 2016-2021, dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
Rapat paripurna itu sendiri dihadiri 31 Anggota Dewan, Sekda, para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, para Kepala Bagian Setda, para pimpinan SKPD dan para Camat.
Raperda tentang Urusan Kewenangan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal bertujuan untuk memudahkan Pemkab dalam menyelenggarakan perencanaan pembangunan daerah dan melaksanakan fungsi legislasi dan pengawasan pembangunan yang dilakukan oleh DPRD, serta memudahkan perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja sesuai urusan masing-masing.
Raperda tentang RPJMD tahun 2016-2021 mendasarkan pada isu-isu strategis yang menjadi dasar penyusunan RPJMD seperti isu tentang kemiskinan, pembangunan ekonomi, perwujudan dan peningkatan Good Governance, pengangguran, pembangunan infrastruktur, kualitas sumberdaya manusia dan tingkat kesejahteraan masyarakat dan kondusifitas daerah.
Sedang terkait Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, Wakil Bupati Masrur Masykur, berharap melalui raperda tersebut, kedepan akan mampu mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Usai penyerahan buku ketiga Raperda dari Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati kepada Ketua DPRD, Prapto Utono Ketua DPRD Kabupaten Kendal mengatakan bahwa materi ketiga Raperda untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan ditingkat Fraksi, dan rencanannya akan dilaksanakan Jum’at (22/7) keesokan harinya. (kris/hms)