Berita Terkini


501 BOTOL MIRAS BERHASIL DIAMANKAN SATPOL PP KENDAL

Kamis, 21 Juli 2016 17:31:28

KENDAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendal, menggelar razia minuman keras (miras) kepada penjual miras berada di tiga kecamatan di Kabupaten Kendal, Kamis (21/7) siang. Ketiga wilayah itu, yakni, Kecamatan Kota Kendal, Cepiring dan Weleri. petugas berhasil menyita sebanyak 501 botol miras berbagai merk dengan kadar alkohol tinggi.

Razia miras yang dilakukan puluhan anggota Satpol PP Kendal dengan dipimping langsung Kepala Satpol PP Toni Ariwibowo itu  kalipertamanya mengosek beberapa toko yang selama ini disinyalir kerapkali menjual miras yang berada di Kecamatan Cepiring dan hasilnya nihil.  Kemudian petugas kembali melanjutkan razia miras di wilayah Kecamatan Weleri. Beberapa toko di kecamatan tersebut yang diduga selama ini menjual miras tak luput dari kosekan petugas. Dari kecamatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 501 botol miras berbagai merk dengan rata-rata alkoholnya mencapai 19,6 persen. Setelah melakukan pendataan, petugas kemudian mengangkut ratusan botol miras yang rata-rata dalam kemasan kardusan itu ke mobil Satpol PP untuk kemudian barang bukti (BB) miras itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kendal.

Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo mengatakan, razia ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kendal nomor 4 tahun 2009 tentang peredaran dan pengaturan miras.  "Sesuai  perda miras tidak boleh beredar di Kabupaten Kendal. Perda juga mengatur kadar alkohol yang dijual, dan kebanyakan yang dijual adalah diatas ketentuan yakni diatas 14,7 persen,"kata dia. Dia, mengungkapkan, pada razia yang dilakukanya itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 501 botol miras beberapa penjual miras saat berada di Kecamatan Weleri. Ratusan botol miras yang diamankan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diamankan dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Kendal. "Kami juga tetapkan satu tersangka penjual miras. Untuk mempertanggungjawabkanya, yang bersangkutan akan kami sidangkan sesuai perda no 4 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana tiga bulan dan denda Rp 50 juta," kata dia…(05a/hms).


Indeks Berita