Berita Terkini


GERAKAN KENDAL BERZAKAT DICANANGKAN BUPATI

Rabu, 27 Juli 2016 09:15:51

Pencanangan Gerakan Kendal Berzakat dan Launching Website Baznas Kendal dilakukan oleh Bupati Kendal dr. Mirna Annisa M.Si Selasa (26/7) di ruang rapat gedung C Setda Kendal. Pencanangan ini dilakukan sebagai upaya untuk membangun komitmen bersama yang diawali oleh Pimpinan Daerah bersama jajarannya serta untuk membangun gerakan bayar zakat sebagai sarana menumbuhkan ketaatan individu dan kepedulian sosial. Hal ini seperti disampaikan oleh KH. Moh Ubaidillah Ketua Baznaskab Kendal.

Pencanangan dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, para pimpinan SKPD, Kepala KUA se-Kabupaten Kendal, pimpinan BUMN/BUMD, juga pimpinan ormas keagamaan, dan para tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan kesanggupan membayar Zakat yang diawali oleh Bupati Kendal Mirna Annisa, kemudian Ketua DPRD Kendal Prapto Utono, Dandim 0715 Kendal Piter Dwi Ardianto, Kapolres Hamdan Maulana dan disusul para anggota Forkopimda serta para pejabat teras Pemkab Kendal lainnya.

Mirna Annisa menyambut baik dan mendukung sepenuhnya untuk suksesnya Gerakan Kendal Berzakat. Sebab baginya, melalui gerakan ini bisa membantu pemkab dalam upayanya mengentaskan kemiskinan. Mirna juga mengapresiasi manajemen keterbukaan yang coba di bangun oleh Baznaskab Kendal. Hal ini bisa diketahui melalui dilaunchingnya website Baznaskab Kendal yaitu http//baznaskendal.org/ . Dia juga meminta kepada para pejabat dan masyarakat dengan antusias dan kesadarannya untuk mau berzakat.

“Saya mengapresiasi Baznaskab yang mau dan berkeinginan melaksanakan programnya secara transparan. Melalui website yang dimiliki, maka kita akan bisa memonitor kegiatannya setiap hari”, ungkap Mirna.

Hitung-hitungan Baznaskab Kendal

Baznaskab Kendal merupakan lembaga pemungut pajak (amil) resmi sesuai UU nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan sesuai dengan syariat Islam, bahwa amil dibentuk oleh pemerintah, tutur Ubaidillah.

Ditambahkan, pada bulan ramadhan lalu, Baznaskab telah mentasyarufkan/mendistribusikan dana zakat dan infaq yang diperoleh dari SKPD dan instansi vertikal sejumlah Rp. 330.750.000,-. Dana zakat produktif Rp. 75.000.000, zakat profesi Rp. 107.750.000 dan infaq sebesar Rp. 148.000.000.

Menurut hitung-hitungan Ubaidilllah untuk tahun ini, zakat profesi untuk PNS, belum termasuk TNI/Polri, diperkirakan bisa mencapai Rp. 875.000.000 per bulan atau delapan kali llebih besar dari tahun sebelumnya.

“Jumlah gaji PNS se-Kabupaten Kendal perbulannya mencapai 35 milyar rupiah per-Juni 2016. Sedangkan potensi zakat profesi PNS perbulan sebesar 2,5% X Rp. 35 milyar yaitu Rp. 875.000.000. Ini belum termasuk zakat non PNS, pengusaha, infaq maupun shodaqoh”, terang Ubaidillah.(kris/hms)

 


Indeks Berita