Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal yang mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda, Jum’at (5/8) di ruang rapat paripurna setempat berlangsung singkat. Rapat dimulai pukul 10.30 dan berakhir 10.55 wib.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sakdullah, dihadiri Wakil Bupati, 28 Anggota Dewan dari 45 Anggota yang ada, Sekda, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati dan para Pimpinan SKPD. Semula Sakdullah menginginkan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda tersebut dibacakan satu persatu dari delapan fraksi yang ada.
Mengingat waktunya dipandang tidak memungkinkan, dikarenakan bertepatan dengan hari jum’at, kemudian dua anggota DPRD yaitu Aminudin dari Fraksi PAN dan Mabrur dari Fraksi PPP mengusulkan agar penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi untuk bisa disampaikan secara langsung kepada pimpinan sidang.
“Kalau dibacakan satu persatu oleh masing-masing Fraksi maka waktunya terlalu panjang, lebih baik hasil bahasan dari Fraksi-fraksi diserahkan langsung saja kepada pimpinan sidang”, usulnya.
Rupanya sebagian besar anggota Dewan yang hadir menyetujui usulan tersebut, sehingga akhirnya pandangan umum Fraksi-fraksi yang sebelumnya memang sudah di bahas oleh masing-masing fraksi, hasilnya langsung disampaikan kepada pimpinan sidang.
Tiga Raperda yang menjadi bahasan dimaksud adalah Raperda tentang Urusan Kewenangan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.
Disampaikan Sakdulllah bahwa untuk selanjutnya mengenai Jawaban Bupati terhadap hasil pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda tersebut akan disampaikan Senin (8/) mendatang. (BK/hms)