Tiga Raperda yaitu Raperda tentang RPJMD tahun 2016-2021, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten terus di godok. Eksekutif dan Legislatif bersama-sama berupaya semaksimal mungkin agar ketiganya sudah bisa ditetapkan sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.
Menurut Ketua DPRD Prapto Utono, RPJMD harus sudah bisa ditetapkan sebelum tanggal 17 Agustus. Hal itu didasarkan pada ketentuan yang mengatur bahwa 6 bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati di lantik, maka RPJMD harus sudah ditetapkan.
Bupati dan Wakil Bupati dilantik pada tanggal 17 Pebruari lalu, untuk itu masa enam bulan akan jatuh pada tangga 17 Agustus mendatang. Mengingat tanggal 17 Agustus adalah bertepatan dengan hari libur nasional, maka Perda tentang RPJMD ini harus sudah bisa ditetapkan sebelum tanggal 17 Agustus”, ungkap Prapto Utono.
RPJMD memiliki peran dan fungsi strategis, sebab RPJMD menjadi landasan dan pedoman dalam menyusun rencana strategis juga sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah Kabupaten Kendal baik bagi Ekskutif maupun Legislatif.
Hal tersebut terungkap saat digelar Rapat Paripurna DPRD Senin (8/8) di ruang rapat paripurna setempat yang mengagendakan “Penyampaian Jawaban Bupati terhadap pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas tiga Raperda Kabupaten Kendal”.
Bupati Mirna Annisa dihadapan peserta sidang yang diikuti oleh 38 Anggota Dewan, Wakil Bupati, Sekda beserta jajarannya menyampaikan pendapatnya mengenai ketiga Raperda tersebut setellah melalui bahasan dan kajian dari masing-masing Fraksi melalui pandangan Umumnya.
Terkait RPJMD antara lain disampaikan olleh Mirna Annisa bahwa dalam penyususnan program RPJMD, telah mempertimbangkan kewenangan pemerintah kabupaten, seperti yang termuat dalam lampiran uu Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penyususnan program pada RPJMD berdasarkan pada urusan pemerintahan, sehingga perubahan SOTK tidak berpengaruh terhadap penyususnan RPJMD.
Kemudian menyangkut Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, dikatakan antara lain oleh Mirna bahwa berdasarkan pertimbangan efisiensi sumber daya yang dimiliki oleh Pemkab, maka Dinas atau Badan yang intensitasnya sangat kecil, dapat digabung dengan Dinas atau Badan menjadi satu Dinas atau Badan. “Penggabungan tersebut, dilakukan dengan urusan pemerintahan dalam satu rumpun”, katanya.
Sedangkan mengenai Raperda tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemkab Kendal, di sebutkan antara lain oleh Mirna, untuk Raperda ini akan menjadi kerangka dasar bagi penyusunan struktur organisasi perangkat daerah, karena pada hakekatnya organisasi perangkat daerah merupakan pelaksana urusan yang menjadi kewenangan Pemkab. “Tidak hanya itu, hal tersebut juga merupakan kerangka dalam melakukan sinkronisasi nomenklatur organisasi perangkat daerah, dengan menyesuaikan peraturan dari pemerintah pusat, serta tetap mengacu pada setiap urusan yang ada”, papar Mirna. (kris/hms).