Berita Terkini


TAX AMNESTY DUKUNG KEGIATAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN EKONOMI

Kamis, 11 Agustus 2016 11:16:04

KENDAL - Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan kebijakan Pemerintah Pusat terutama untuk menarik investasi dari pengusaha dalam negeri yang berinvestasi di luar negeri ( harta disimpan di luar negeri ) untuk dialihkan de dalam negeri dengan memberikan ampunan pajak pada mereka. Pengampunan pajak bertujuan akhir untuk mendukung kegiatan pembangunan di seluruh wilayah NKRI dan meningkatkan ekonomi Indonesia. Dengan Tax Amnesty, kebutuhan pembiyaan pemabangunan  di berbagai sektor antara lain infratstruktur, kelautan, pertanian dan property dapat terbantu serta ekonomi bisa relatif stabil.

Hal tersebut disampaikan kepala KPP ( Kantor Pelayanan Pajak ) Pratama Batang Haryo Abduh Suryo Negoro pada kegiatan Gathering Tax Amnesty, Kamis (11/8) di Pendopo Pemkab Kendal. Lebih lanjut, disampaikan, pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpanjakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Wajib pajak yang  mengikuti program Tax Amnesty setelah mengisi formulir dan peresyaratan yang diajukan lalu membayar uang tebusan yang besarnya bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarnya 2 %, 3% dan 5 % untuk dalam negeri, 4 %, 6 % dan 10 % untuk luar negeri ( dana atau harta di luar negeri ) dan 0,5 % sampai 2 % untuk UMKM.

Keuntungan yang diterima pengikut tax amnesty berupa penghapusan pajak terutang dan sanksi, tidak dilakukan dan dihentikannya pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Haryo meminta masyarakat terutama di Kabupaten Kendal untuk memanfaatkan momentum tax amnesty tersebut karena hanya dilaksanakan tidak setiap tahun. Bahkan tax amnesty sebelumnya dilakukan dalam jarak waktu yang cukup lama yakni pada tahun 1965 dan 1984.  "makanya kesempatan emas ini harus dimanfatkan oleh masyarakat dengan baik", ucap Haryo.

Sementara Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekda Kendal Ir. Bambang Dwiyono, MT mengatakan, dengan dicanangkannya tax amnesty sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017 sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, penerimaan negara akan bertambah dan APBN juga bertambah dan sustainable ( berkelanjutan ).

APBN yang kuat dan bekelanjutan merupakan modal yang bagus bagi Pemerintah untuk melakukan pembelanjaan sehingga bisa banyak membantu  berbagai program pembangunan tidak hanya infrastruktur namaun juga perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Kesadaran dan kepedulian wajib pajak, menurut Bupati Mirna, sangat diharapkan, karena pajak merupakan andalan sumber penerimaan negara untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Bupati Mirna pun mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Kendal untuk mengikuti program pengampunan pajak dan menyebarluaskan kepada masyarakat luas untuk memanfaatkan program pengampunan pajak hingga 31 Maret 2017. Wajib pajak mengungkapkan seluruh kekayaannya untuk dilaporkan dalam bentuk SPT Tahunan. UNtuk informasilebih lanjut bisa datang langsung ke KPP Pratama Batang atau menghubungi Tax Amnesty Services 1 500 745 maupun website resmi di www.pajak.go.id/amnestipajak.

Pada kegiatan Gathering Tax Amnesty tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama untuk engawal progranm pengampunan pajak antara Kejaksaan Negeri Kendal, KPP Pratama batang dan Polres Kendal. ( 03 / heDJ )

 

 


Indeks Berita