Berita Terkini


PENETAPAN 3 RAPERDA TEPAT WAKTU

Rabu, 17 Agustus 2016 08:28:09

Setelah melalui perjalanan panjang, DPRD Kabupaten Kendal akhirnya menerima dan menyetujui tiga raperda yang diajukan oleh Eksekutif. Hal ini membuktikan bahwa Eksekutif dan Legislatif bisa bekerjasama dan bersinergi dengan baik. Tiga raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta raperda tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal.

Disetujui dan ditetapkannya 3 raperda sebelum tanggal 17 Agustus, adalah sesuai dengan batasan waktu yang ditargetkan. Sebab menurut ketentuan yang ada, raperda tentang RPJMD khususnya, harus sudah selesai 6 bulan setelah Bupati/Wakil Bupati dilantik. Sementara itu Bupati dan Wakil Bupati dilantik pada tanggal 17 Pebruari 2016 lalu.

Penetapan ketiga raperda dilakukan setelah Pansus I dan Pansus II menyatakan menerima dan menyetujui, pada rapat paripurna DPRD dengan agenda acara, persetujuan bersama 3 Raperda di ruang rapat paripurna (16/8) yang dihadiri oleh 36 anggota yang hadir dari 45 anggota DPRD, Bupati/Wakil Bupati, Sekda, para Asisten Sekda, para Staff Ahli Bupati, dan para Pimpinan SKPD.

Usai ditetapkan ketiga raperda tersebut, Bupati Mirna Annisa menyampaikan apresiasinya kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD yang dianggap telah bekerja maksimal untuk menyelesaikan pembahasan terhadap tiga raperda yang disampaikan eksekutif.

Dikatakan Bupati Mirna bahwa, RPJMD dan RKPD merupakan instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Hanya saja, masih menurut Mirna, RPJMD merupakan instrumen evaluasi jangka waktu 5 tahunan, sedangkan RKPD merupakan instrumen evaluasi untuk jangka waktu satu tahun. "Seluruh program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Kendal selama 5 tahun ke depan, tidak boleh keluar dari RPJMD", katanya.

Bupati berharap, apabila ketiga raperda tersebut nantinya sudah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda, dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh pemerintah dan masyarakat Kabupaten Kendal, sehingga harapannya, bisa terwujud tatanan yang lebih baik sesuai yang diatur dalam perda tersebut.

"Mari kita bersama-sama berkomitmen dan berbuat sesuatu perubahan untuk kemajuan pembangunan daerah kabupaten Kendal, agar menjadi lebih maju dan lebih baik lagi", tegas Mirna. (kris/hms)


Indeks Berita