Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 71 tahun 2016, (17/8) Bupati Kendal Mirna Annisa bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kendal, memberikan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi kepada 153 warga binaan lembaga pemasyarakatan.
Dikatakan Bupati Mirna bahwa pemberian remisi adalah hak bagi narapidana. Dia berharap para napi yang mendapatkan remisi ini bisa memanfaatkannya dengan baik. Mirna berpesan agar pelajaran apa yang didapatkan selama menjadi warga binaan, bisa menjadi pembelajaran berharga untuk hidup yang lebih baik dimasa mendatang. "Bagi warga binaan yang sudah habis masa pemidanaannya saya ucapkan selamat dan bisa kembali bermasyarakat lebih baik lagi", katanya.
Agus Dwi Setyobudi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal mengatakan, pihaknya sebenarnya mengajukan sebanyak 157 warga binaan untuk mendapatkan remisi. Dari 157 warga binaan tersebut yang disetujui hanya 153. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Jawa Tengah a/n. Menteri Hukum dan HAM RI nomor: W13.1039.WK.01.01.02 tanggal 12 Agustus tahun 2016.
Ditambahkan oleh Agus bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, berdedikasi, berdisiplin tinggi dalam mengikuti pembinaan dari pemerintah. Dan sudah memiliki persyaratan yang dipersyaratkan sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999.
Dijelaskan dari 153 yang dapat remisi, 1 (satu) warga binaan dinyatakan bebas pada hari itu juga atas nama Yogi Darma Sugito yang mendapatkan remisi sebanyak 3 bulan. 153 warga binaan tersebut masing-masing mendapatkan remisi antara 1 sampai 6 bulan.
"Remisi 1 bulan diberikan kepada 61 orang, 2 bulan kepada 53 orang, 3 bulan 25 orang, 4 bulan 13 orang, 5 bulan untuk 3 orang dan remisi selama 6 bulan diberikan kepada 2 orang", terang Agus.
Agus juga menyampaikan bahwa jumlah warga binaan keseluruhan yang ada di Lapas Kabupaten Kendal sebanyak 233 orang. Sejumlah 148 berstatus narapidana dan 78 orang berstatus tahanan. Mereka ini menghuni di Lapas IIA Kendal, sisanya 5 orang menghuni Lapas IIB Pemuda Plantungan dan 2 warga binaan menghuni Lapas Kelas II B Terbuka Kendal. (kris/hms)