KENDAL - Masyarakat Desa Purworejo Kecamatan Ringinarum tetap menolak keberadaan Jamaah Ahmadiyah Indonesia ( JAI ) di wilayahnya, apalagi dengan mendirikan masjid. Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Ali Muhtadi yang mewakili warga Desa Purworejo, Kecamatan Ringinaraum Selasa (27/9) di hadapan anggota Komnas HAM dan Forkopimda serta tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di sela - sela Sosialisasi SKB Mendagri dan menag serta Jaksa Agung soal pendirian rumah ibadah di Balai Desa Purworejo
Muhtadi mengatakan, JAI sudah ada di desanya sejak 2004 namun kehidupan bermasyarakat tetap baik dan tidak timbul konflik. Namun setelah JAI mendirikan masjid yang pada 23 April 2016 dirusak oleh beberapa orang, warga mulai menyampaikan penolakannya. "Kami sebenarnya saling bergaul dengan baik setiap hari karena para jemaah Ahmadiyah juga orang asli Desa Purworejo, kami tidak melarang mereka beribadah. Namun kami menolak jika mereka mendirikan masjid," tukas Ali.
Sebelumnya Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si, Dr Jayadi Damanik dan Moh Subir dari Komnas HAM memberikan pengarahan dan sosialisasi soal pendirian rumah ibadah dan kebebasan berkeyakinan dan beragama serta penyelesaian konflik berbau SARA pada warga Desa Purworejo.
Usai pengarahan warga Desa Purworejo melalui Kepala Desanya tetap menyatakan penolakkannya dengan keberadaan agama Ahmadiyah walaupun negara tetap menyakan melindungi setiap warga negara. Menurut ketua penggerak PKK Desa Purworejo yang juga istri kades, kekawatiran akan paham tersebut dapat mempengaruhi remaja dan anak - anak nantinya karena JAI mengaku Islam namun tidak mengakui nabi Muhamad sebagai nabi terakhir.
Sementara dari tokoh pemuda dan Pemuda Muhamadiyah sepakat menolak keberadaan masjid Jamah Ahmadiyah dan meminta ijin IMB masjid Ahmadiyah di Desa Purworejo dicabut.
Selanjutnya Kepala Kantor Kestuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Drs. Ferinando Rad Bonay mengatakan, semua pendapat masyarakat Desa Purworejo dalam kegiatan sosialisasi tersebut akan menjadi bahan kajian bagi Komnas HAM sebelum memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Sedangkan bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kendal, masukan dari masyarakat Desa Purworejo menjadi masukan untuk menyelesaikan konflik pendirian masjid Ahmadiyah dengan warga desa. ( 03 / heDJ )