Berita Terkini


DUA RAPERDA DISOSIALISASIKAN

Rabu, 28 September 2016 12:39:53

Sosialisasi Pra Raperda terhadap dua Raperda yaitu Raperda tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Kendal, Rabu (28/9) digelar di Operation Room Setda Kendal.

Kabag Hukum Setda Kendal Wahyu Hidayat mengatakan, kegiatan yang diikuti oleh para Camat, perwakilan SKPD, Ketua Paguyuban Kades dan Ketua Paguyuban Perangkat Desa ini, bertujuan untuk menyerap saran dan pendapat dalam rangka penyempurnaan dan pengayakan materi raperda, sebelum raperda disampaikan ke DPRD. Disamping itu juga diharapkan, para peserta sosialisasi bisa menyampaikan informasi terkait dua raperda tersebut kepada masyarakat luas.

Asisten Pemerintahan Sekda Kendal, Winarno atas nama Bupati Kendal mengajak, sebelum raperda ditetapkan agar para peserta sosialisasi bisa melaksanakan pembahasan yang sistematis dan terencana, dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap produk rancangan perda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, secara tepat guna dan tepat sasaran.

"Momen ini sangat strategis, untuk itu saya berharap adanya pendapat dan masukan sebanyak mungkin bagi penyempurnaan Raperda. Jangan sampai, begitu raperda disampaikan ke DPRD, kemudian nantinya ditemui hal-hal yang kurang dikehendaki", kata Winarno.

Ditambahkan, penetapan perangkat desa sebelumnya melalui sistim pemilihan, akan tetapi kali ini, penetapannya melalui sistim pengangkatan oleh Kades, setelah mendapat rekomendasi dari Camat. Menanggapi Raperda tentang Retribusi jasa Umum, dikatakan oleh Winarno, tera ulang alat timbang, sebelumnya menjadi wewenang pemprov, namun sekarang diserahkan kepada pemerintah kabupaten.

"Saya minta raperda ini benar-benar dipahami dan didalami terutama menyangkut mekanisme penyusunan perda. Perda ini jangan sampai bertentangan dengan peraturan yang ada. Sehingga pada masa mendatang peraturan-peraturan yang dibuat akan bisa lebih baik, tidak semata-mata untuk membatasi gerak dan langkah bagi aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya.", pintanya.

Terpisah, Ketua Paguyuban Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal Khumaidi berharap, perda yang akan diterbitkan/ditetapkan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya. Mengenai pengangkatan perangkat desa, pihaknya meminta agar tidak ada batasan masa kerja 20 tahun, akan tetapi Khumaidi lebih condong pada pembatasan masa tugas berakhir sampai pada usia 60 tahun. (kris/hms)


Indeks Berita