KENDAL – Dinas Pendidikan (Disdik) Kendal menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Kasus Kepegawaian dan Perceraian bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang berada dijajaran lingkungan dinas pendidikan di ruang Ki Hajar Dewantara, latai II Dinas Pendidikan Kendal, Selasa (4/10).
Sosialisasi itu dibuka Kepala Disdik Kendal Muryono. Sebagai narasumbernya, Kasubid Pembinaan dan Kesejahteraan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kendal, Hatnolo Ardi. Materi yang disampaikan adalah, “Ijin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, sesuai Pasal 10 tahun 1953 junto PP No 45 tahun 1990”.
Dalam Kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kendal, Muryono, mengatakan, bahwa pegawai negeri atau aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas pekerjaanya dan segala aktivitasnya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terkait dengan disiplin PNS diatur dengan peraturan pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Perkawinan dan perceraian diatur dengan Undang-Undang (UU) No 1 tahun 1974 dan peraturan pemerintah (PP) No 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 tentang Ijin Perkawinan danPerceraian,” kata dia.
Muryono, mengungkapkan, pada lingkungan Dinas Pendidikan, setiap tahunya tidak kurang dari 20 kasus baik menyangkut disiplin PNS maupun kasus perceraian yang harus diproses. Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin dan kasus perceraian, maka dinas pendidikan telah membentuk tim pembinaan aparatur (Binap) yang berada di semua tingkatan dan jenjang pendidikan. “Tahun depan, apabila anggaran memungkinkan sosialisasi ini akan melibatkan kepala UPTD dan kepala SMP serta para pejabat fungsional tertentu,” terang dia.
Sementara, Kasubid Pembinaan dan Kesejahteraan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kendal, Hatnolo Ardi, mengatakan, perkawinan yang sah menuurut Pasal 2 UU No 1 tahun 1974, adalah, apabila dilakukanmenurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undanganya.
Hatnolo, mengungkapkan, bahwa PP No 10 tahun 1983 junto PP No 45 tahun 1990, pasal 2 ayat 1, PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat, selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan. Hal itu juga berlaku bagi PNS yang menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan kembali. Ijin beristri lebih dari satu diatur pada Pasal 4, PP No 45 tahun 1990, dimana PNS tersebut harus memperoleh ijin dari pejabat, mengajukan ijin secara tertulis, mencantumkan alasan mendasar. Sedangkan bagi PNS wanita tak diijinkan jadi istri kedua/ketiga/keempat.
Hatnolo, menambahkan, ijin untuk bercerai tidak diberikan pejabat apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat dan istri mendapat cacat badan atau penyakit tidak dapat menjalankan kewajiban. “Akibat perceraian, atas kehendak PNS pria, maka, wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya, pembagian gaji ialah, 1/3 untuk PNS pria, 1/3 untuk bekas istri dan 1/3 lagi untuk anak-anaknya. Namun, jika perceraian atas kehendak bersama, jika tak punya keturunan, maka ½ untuk mantan istri dan ½ untuk mantan suami. Jika ada anak, maka 1/3 gaji,” pungkas dia…(05a/hms)