Weleri - Wilayah Kabupaten Kendal mempunyai sebanyak 20 kecamatan. Dari 20 kecamatan itu, 17 wilayah merupakan rawan banjir dan 16 wilayah rawan longsor. Oleh karenanya, persoalan penanggulangan bencana bukan hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah saja, melainkan perlu sinergisitas dari semua pihak.
Hal itu disampaikan, Kasi Kedaruratan dan Kesiapsiagaan BPBD Kendal, Slamet, pada saat melakukan sosialisasi Perda Tanggap Bencana bersama beberapa dinas terkait di Aula Kecamatan Weleri, Senin (10/10).
Kegiatan itu diikuti beberapa desa yang berada di wilayah Kecamatan Weleri, Rowosari dan Ringinarum. Slamet, mengatakan, dengan kondisi itu, maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain, dengan menjauhkan masyarakat dari sumber bencana, menjauhkan bahaya bencana dari masyarakat hingga kearifan lokal-living in harmony with risk disaster.
“Poin pertama, merelokasi warga dari sumber bencana ini kendala yang dihadapi biayanya tinggi dan masih rendahnya kesadaran warga untuk mau pindah. Poin kedua, kendalanya tidak mudah memindahkan sungai yang ada. Sedangkan poin tiga, warga harus bisa memahami karakter bencana sesuai dengan kearifan lokal, misal jika terjadi hujan deras dan banjir maka warga bisa melakukan bersih-bersih saluran/drainase. Kalau wilayahnya rawan terjadi anging kencang hingga timbul angin puting beliung, maka perlu dilakukan pemangkasan dahan/ranting pohon-pohon dan sebagainya,” ungkap dia.
Slamet, menambahkan, banyak desa/kelurahan yang punya potensi berisiko tinggi terjadi bencana alam di Kabupaten Kendal. Dengan kata lain, bahwa antara potensi dan yang aman lebih banyak yang potensi. “Oleh karenanya, Pemkab Kendal perlu mengeluarkan Perda penanggulangan bencana ini,” terang dia….(05a/hms)