KENDAL - Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si menjadi saksi kegitan Penyerahan Uang Ganti Kerugian ( UGK ) Pengadaan Tanah Jalan Tol Batang Semarang untuk tahap pertama, Jumat (18/11) di Balai Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel. Bupati didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional Kendal Heri Fathurahmah, Pejabat Pembuat Komitmen Tedy Hadianto dan Kepala Desa Sumbersari.
Dalam kesempatan tersebut Bupati mengharapkan warga Desa Sumbersari yang tanahnya berupa persawahan terkena jalan tol Batang - Semarang ikut mendukung poyek jalan tol karena merupakan program pemerintah yang diperuntukkan untuk kemajuan pembangunan nasional dan kepentingan umum. Bagi mereka yang terlebih dulu menerima ganti rugi, diharapkan BupatiMirna untuk mengajak warga yang lain untuk mau melepaskan tanahnya dengan haerga yang telah ditentukan apraisal karena jalan tol yang dibangun bukan untukkepantingan pemerinatah saja atau golongan namun juga terutama untuk kepantingan masyarakat umumnya.
Warga masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan jalan tol juga diminta untuk menjalin komunikasi dengan Badan Pertanahan dan Kepala Desa Sumbersari demi kelancaran pembangunan Jalan Tol Semarang Batang. Pmerintah pada prisipnya, menurut Bupati kendal, memberikan ganti kerugian yang layak untuk warga terdampak tol sehingga masyarakat diharapkan memiliki sikap yang kooperatif.
Bupati menyampaikan apresiasi untuk warga yang telah iklhas melepaskan tanahnya dan menyepakati uang ganti rugi yang akan diterima dan mengharapkan supaya digunakan dengan sebaik - baiknya.
Senada, Pejabat Pembuat Komtmen Tedy Hadianto memuji kesedian warga memberikan tanahnya untuk kepentingan umum dan berharap bisa memberikan angin segar pada Desa Sumbersari bahwa pemerintah seius ingin cepat menyelesaikan pembanguna Jalan Tol Semarang - Batang.
Sementara Kepala BPN Fathurahman mengapresiasi kehadiran Bupati Kendal untuk bisa memberikan pencerahan secara langsung pada masyarakat Desa Sumbersari akan pentingya jalan tol untuk kepentingan umum dan kelancaran pembangunan. menurutnya 296 bidang tanah telah diselesaikan dan bagi warga yang belum sepakat dengan ganti kerugian akan dimusyawarhakan lagi sampai menemui titik temu.
Pada pemberian ganti rugi tahap pertama, 10 warga Desa Sumbersari yang tanahnya terkena jalan tol menerima ganti rugi untuk persawahan seluas 7,8 hektar dengan jumlah uang sekitar Rp 30 milyar. Untuk Tanah kas desa yang terkena jalan tol sekitar 14 hektar. ( 03 / heDJ )