KENDAL - Untuk membangkitkan semangat dan komitmen PNS ( ASN ) di seluruh jajaran instansi Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Pembangunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang lebih baik, Pemkab Kendal menggelar Penandatanganan Bersama Perjanjian Kinerja Kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) Kabupaten Kendal di Ruang Operation Room Setda Kendal, Selasa (31/1).
Bupati Kendal dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Ir. Bambang Dwiyono, MT mengharapkan supaya terwujud pnerapan komitmen antara pemberi manah dan penerima amanah untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas, transparansi dan kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Kendal. "Para kepala OPD harus lebih transparan dalam bekerja dan berkinerja, selalu jujur pada diri sendiri, masyarakat dan terutama pada Tuhan," terang Bupati.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan bahwa perjanjian atau tanda tangan ini bukan sekedar simbol apa yang akan dilakukan Pemerintah, namun hasil - hasil kinerja apa yang diberikan Pemerintah pada masyarakat. "Usai penandatanganan perjanjian kinerja tersebut, saya minta agar perjanjian kinerja sgera diteruskan dari eselon II ke eselon III, eselon IV hingga staf dalam bentuk Sasaran Kerja Pegawai ( SKP )," kata Bupati Mirna.
Perjanjian kinerja menurut Bupati, menjadi dasar penilaian keberhasilan dan kegagalan pencapaian tujuan bersama, pemberian reward dan sanksi, monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan kemajuan kinerja instansi pemerintah, serta sebagai dasar dalam pnetapan sasaran kinerja pegawai sebagai implementasi SAP berbasis akrual.
Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mengoptimalkan dan terus menyempurnakan implementasi SAP berbasis akrual, baik penyempurnaan sistem kerja, sarana dan prasarana penunjang maupun peningkatan kapasitas SDM. "namun yang lebih penting adalah wujud komitmen bersama untuk meningkatkan performa dalam melayani masyarakat," kata Bupati Mirna.
Bupati mengajak para kepala OPD supaya dapat memahami secara mendalam setiap substansi dari indikator kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang ditandatangani dengan merespon melalui kerja dan karya nyata yang semakin baik ke depannya. "Kinerja yang saudara lakukan bakal dievaluasi tiap tiga bulan sekali. Yang saya inginkan adalah sistem yang baik, menghasilkan kinerja yang baik. Ini terkait dengan apa yang disebut reformasi birokrasi," urai Bupati.
Perlu diketahui, dokumen perjanjian kinerja ini merupakan salah satu instrumen pokok dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Juknis Perjanjian KInerja, Plaporan Kinerja dan Tatacara Review atas laporan kinerja instansi pemerintah. ( 03 / Kom - heDJ )