KENDAL - Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Kendal sudah dilaksanakan. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk terus memberikan akses pelayanan kesehatan serta ketenagakerjaan yang semakin baik kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin . Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kendal dan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan menggelar sosialisasi di Pendopo Pemkab, Kamis (2/2) untuk mengoptimalkan jaminan sosial.
Keberadaan program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan benar-benar dapat memberi manfaat dan sangat berguna bagi masyarakat Kendal dalam memberikan jaminan perlindungan jiwa (memastikan setiap pekerja terlindungi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
Menurut Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Sekda Kendal Ir. Bambang Dwiyono, MT, pelayanan kesehatan menjadi prioritas yang utama dalam pembangunan kesehatan. Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal berkomitmen kuat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sebagaimana tercantum dalam visi misi pembangunan RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021.
"Sementara ini kita masih menghadapi berbagai masalah kesehatan yang harus segera diselesaikan, diantaranya : masih tingginya angka kematian ibu dan bayi, serta kasus kurang gizi yang masih dijumpai. Setelah itu, masih tingginya prevalensi penyakit menular dan penyakit tidak menular," kata Bupati Mirna.
Bupati mengharapkan supaya BPJS Kesehatan agar melakukan upaya peningkatan cakupan mutu dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan di masyarakat, serta mengutamakan kepentingan bersama dan selalu bekerja keras dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin. "Layani mereka dengan baik dan ikhlas dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan masyarakat," ujar Mirna.
"Mari kita bersama-sama meningkatkan layanan kesehatan yang profesional dan lebih baik. Jangan sampai masyarakat mengeluh terhadap permasalahan pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.Harapan saya, kedepan tidak ada lagi masyarakat Kendal yang mengeluh terhadap program layanan kesehatan, sehingga warga yang membutuhkan dapat terlayani semua," pinta Bupati.
Sementara di bidang ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat membantu bagi pemberi kerja dan pekerja, karena memberikan perlindungan jiwa.
Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Kendal menghimbau kepada seluruh pegawai, pekerja dan seluruh warga masyarakat Kabupaten Kendal, untuk memastikan terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan jiwa bagi kita semua, sehingga setiap kita semua akan merasa aman dan tidak kuatir lagi dalam bekerja.
Dengan keberadaan program BPJS Kesehatan dan PBJS Ketenagakerjaan ini, diharapkan sungguh - sungguh memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal dalam memberikan jaminan kesehatan dan perlindungan jiwa. ( 03/ Kom - heDJ )