KENDAL - Bupati Kendal dr. Mirna Annisa M.Si dan Kepala BNNK Kendal AKBP Sharlin Tjahaja Frimeri Arie, SH, M.Si di Operation Room Setda, Senin (27/2) melakukan penandatanganan nota kesepakatan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di kabupaten Kendal.
Penandatanganan disaksikan oleh Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Drs. Tri Agus Heru Prasetyo, MH yang juga di hadiri Wakil Bupati Kendal Drs. Masrur Masykur, perwakilan Forkopimda dan para pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemkab Kendal.
Penandatangan tersebut merupakan yang pertama dilakukan diwilayah kerja propinsi Jawa Tengah. Bupati Kendal Mirna Annisa meminta, agar kegiatan tersebut tidak sekedar acara formalitas atau seremonial saja, akan tetapi harus dibarengi dengan tindaklanjut dan kerja nyata. “Saat ini peredaran dan penyalahgunaan sudah sampai ke tingkat desa, bahkan juga para siswa. Karenanya kerjanyata dan sosialisasi dalam upaya mencegah dan memerangi penyalahgunaan narkotika hendaknya bisa sampai ke tingkat paling bawah.”, kata Mirna Annisa.
Dia mengapresiasi kampung-kampung anti narkoba yang sudah berdiri di kabupaten Kendal , karenan dianggap memiliki peran strategis. Bupati juga mengapresiasi Lapas Kendal yang telah dianggap menjadi lapas terbaik dalam penanganan narapidana narkoba di Jawa Tengah. Kepada seluruh pihak, diminta untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“ Anak-anak SD perlu mendapatkan sosialisasi tentang apa itu narkoba. Kandungan membahayakan apa saja yang ada di dalam narkoba. Apa akibatnya bila mengkonsumsi narkoba. Mengapa narkoba dilarang. Jadi berilah pemahaman pada anak-anak pelajar ini. Dengan memahami tentang apa dan bagaimana narkoba, maka diharapkan bisa mengurangi dan menghindari anak-anak dari bahaya narkoba. ”, pinta Bupati Mirna.
Kepala BNNK Kendal AKBP Sarlin Tjahaya Frimer Ari SE, menyampaikan dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan bersama Pemkab Kendal , bisa menjadi payung hukum dalam melakukan tindakan dan menyamakan persepsitentang bagaimana menanggulangi bahaya narkoba.
Penandatanganan ini juga diapresiasi oleh Kepala BNNP Irjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo. Dia berharap dengan MoU yang telah ditandatangani , bisa menjadi komitmen bersama bagi upaya pencegahan dan penanggulangan peredaran gelap narkotika. “ Komitmen Panglima TNI dan Kapolri adalah, apabila pada jajarannya terdapat oknum-oknum yang terlibat narkoba akan dilakukan tindakan tegas yaitu pecat dari keanggotaan TNI/Polri”, ungkapnya. (kris/diskominfo).