Berita Terkini


PAJAK DAERAH BPHTB UNTUK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN FASILITAS UMUM

Senin, 22 Mei 2017 13:37:00

KENDAL - Pembayaran pajak merupakan perwujudan dan pengabdian dari kewajiban masyarakat, secara langsung dan bersama-sama ikut serta dalam pembiayaan Negara dan daerah dalam pembangunan. Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si menyampaikan hal tersebut dalam sambutan tertulisnya pada Seminar Hukum “Membedah Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perkiraan Harga Tanah dalam Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibacakan Staf Ahli Ir. Tjipto Wahyono, Senin (22/5) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kendal.

Pemanfaatan pajak daerah sangatlah penting, karena merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan dan sosial kemasyarakatan; serta pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur. Hasil pembayaran pajak akan dikembalikan kepada masyarakat berupa Pembangunan sarana/fasilitas umum  seperti : pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan lainnya, serta dalam rangka memberikan kesejahteraan dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu pajak daerah yang gencar digenjot adalah bea dalam BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Bea dalam BPHTB merupakan biaya pajak yang dibebankan kepada pribadi atau badan yang mendapatkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum

Pemerintah Kabupaten Kendal baru saja mengeluarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perkiraan Harga Tanah dalam Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu, kepada seluruh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris di Kabupaten Kendal, agar dapat memahami peraturan tersebut untuk dipakai sebagai acuan pertimbangan penilaian kewajaran harga pasar dalam membuat akta-akta otentik mengenai hak atas tanah, termasuk pengenaan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Bupati Mirna mengatakan, mengingat penerimaan BPHTB dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan bagi Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Kendal. Semua pihak diharapkan proaktif membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan pendapatan BPHTB secara optimal. Komitmen, kemandirian dan keseriusan perlu dimiliki seluruh PPAT, notaris serta OPD dan semua pihak, agar pengelolaan BPHTB dapat berjalan lancar, sesuai ketetapan yang ditentukan.

Selanjutnya, dilakukan sosialisasi kepada seluruh warga masyarakat, terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Kendal Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perkiraan Harga Tanah dalam Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Kendal.

Seluruh PPAT, notaris dan semua pihak terkait BPHTB, diingatkan Bupati Mirna untuk jangan tidak bermain-main dengan pemungutan BPHTB seperti merekayasa harga transaksi, menghindar pajak, tidak membayar pajak, terlebih-lebih tidak menyetorkan uang pajak dengan merekayasa Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB (SSPD-BPHTB) Aspal (asli tapi palsu).

Bupati menegaskan, Pemerintah Daerah menerima saran dan masukan, guna evaluasi penyempurnaan dari Perbup Nomor 10 Tahun 2017 tersebut, silahkan masyarakat menyampaikan kepada OPD yang menanganinya.

Bupati mengajak semua pihak terkait untuk menyamakan persepsi dan menyatukan langkah untuk meningkatkan kemampuan seoptimal mungkin, dalam meningkatkan pendapatan daerah khususnya sektor pajak BPHTB di Kabupaten Kendal, demi mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Seminar Hukum yang dimotori Bahurekso Lawyers Club ( BLC ) tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bagian Hukum Setda Kendal Nur Fuad, SH, MH; Kepala DPRD Kendal H. Prapto Utono, S.Sos, MH dan Akademisi UNDIP DR. Budi Ispiyarso, SH, M.Hum. Para peserta seminar tersebut berasal dari PPAT, anggota Bahurekso Lawyers Club dan OPD terkait. ( heDJ / Diskominfo )


Indeks Berita