KENDAL - Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si yang diwakili Wakil Bupati Drs. Masrur Masykur, Senin (10/70) di Ruang Sidang Paripurna DPRD, menyampaikan tanggapan soal Raperda Prakarsa tentang tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal.
Apresiasi disampaikan Bupati yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kendal yang telah merespon secara cepat menindaklanjuti amanat Pasal 28 juncto Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang raperda tersebut.
Sebelum materi Raperda Prakarsa DPRD ini dibahas dan dikaji lebih lanjut oleh Pansus DPRD Kabupaten Kendal, Bupati Mirna menyampaikan pendapat terhadap Raperda tersebut yakni :
Pada kesempatan sidang paripurna tersebut dikatakan Wabup bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta berubahannya telah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat.
Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintah daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Disamping itu, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah daerah diperlukan kerjasama secara kelembagaan melalui keseimbangan dalam mengelola dinamika politik dan stabilitas pemerintahan daerah, sehingga dapat memberikan manfaat secara signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Kendal.
Pada sidang paripurna tersebut dihadiri 33 anggota DPRD Kendal dan segenap OPD Pemerintah Kabupaten Kendal. ( heDJ / Diskominfo Kendal )