KENDAL - Pemkab Kendal minta semua kepala desa tanpa kecuali belajar untuk menerapkan menejemen menyeluruh untuk mengelola dana desa sehingga penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan dan dimplementasikan antara lain wujud bangunan atau infrastrukturnya tidak menyalahi bestek dan program non fisik dilaksanakan dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ir. Subaedi mewakili Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si pada kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan TP4, Kamis (24/8), di pendopo Pemkab Kendal. Kegiatan tersebut menurut Subaedi untuk mengingatkan semua pelaku pemberdayaan masyarakat desa khususnya tim advokasi Dana Desa ( DD ). Para kepala desa juga diingatkan antara lain untuk mengerti soal volume proyek fisik, SDM yang mumpuni untuk mengelola keuangan dan tidak menyelewengkan Dana Desa.
Program utama Dana Desa diperuntukkkan untuk BUMDES, infrastruktur, sarana olahraga desa dan produk unggulan desa yang ditetapkan usai APBD desa kelar disetujui.
Disebutkan, pada 2015 bulan Agustus, tahap I cair DD untuk 85 desa, kini pada bulan Agustus 2017 sudah cair Dana Desa untuk seluruh desa di Kabupaten Kendal sebanyak 266 desa. Hal tersebut menurut Subaedi menunjukkan bahwa pencairan DD berlangsung lancar dengan dukungan semua pihak dan pengalaman kesalahan pengelolaan yang terjadi dalam pengelolaan DD sudah diperbaiki.
Kesalahan yang pernah terjadi lantaran pembuatan perencanaan yang terlambat pada 2015 dan sekarang perencanaan telah dibuat sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan aturan yang ada. Sedangkan APBD desa telah ditetapkan 100 % pada bulan Mei 2017.
"Seluruh kepala desa di Kabupaten Kendal siap untuk menggunakan Dana Desa dengan lebih baik pada 2018 mendatang," tandas Subaedi.
Sementara implementasi Dana Desa sampai dengan 23 Agustus 2017 sudah lebih dari 75 %. Di tingkat Provinsi Jateng, Kabupaten Kendal termasuk 10 kabupaten yang cair dana desa nya paling awal.
Ditambahkan, Kementrian Keuangan meminta tambahan tiap kegiatan penggunaan DD diharuskan mengambil foto 0, 50 dan 100 % dikirimkan on line sebagai bukti supaya dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, kegiatan sosialiasi tersebut diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Kendal dan Kajari Kendal menjadi narasumber. ( heDJ / Diskominfo )