Berita Terkini


UP4 DISKOMINFO SUDAH TERIMA 239 ADUAN MASYARAKAT

Selasa, 03 Oktober 2017 15:48:20

Sejak dilaunching bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-412 tanggal 28 Juli 2017 lalu,  Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP4) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal saat ini sudah dipergunakan masyarakat dengan baik. Terbukti hingga 2 Oktober 2017 sudah ada 239 aduan dengan rincian infrastruktur jalan 80,  pelayanan publik 65, lampu penerangan jalan umum (LPJU) 25, parkir liar 25, penertiban PKL 10, keluhan miras 10, pajak bumi dan bangunan 4, dugaan pungli pendidikan 10, dan perijinan galian C 10.  Demikian disampaikan Kepala Diskominfo Kendal Drs Muryono, SH MPd saat talkshow di Studio Mini Radio Swara Kendal di arena Kendal Explore 2017 Senin malam (02/10) dengan topik Pengelolaan Pengaduan Publik.

“Semua aduan langsung kami sampaikan ke OPD terkait agar segera mendapatkan jawaban dan penanganan. Dari semua laporan yang masuk, saat ini hanya ada 9 yang masih menunggu jawaban," katanya.  

“Untuk mempercepat Desa Online saat ini kami sudah memiliki 15 tenaga pendamping agar masyarakat pedesaan juga dapat mengadu dengan cepat secara online," ujarnya.       

Kasubag Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik pada Bagian Organisasi Setda, Lilik Hamzah SE mengatakan, Bagian Organisasi terus berkoordinasi dengan Diskominfo dan OPD lainnya. Pihaknya mendorong Diskominfo sebagai admin UP4 agar terus meningkatkan  pengelolaannya. 

 "Kepuasan masyarakat itu, jika aduan cepat direspon, maka semua OPD harus aktif merespon, sebab semua itu untuk terciptanya pelayanan prima,"ujarnya.  

Lilik mengatakan, untuk mewujudkan pelayanan prima, pihaknya menghimbau semua OPD untuk segera menyusun SOP pelayanan. Selanjutnya SOP disampaikan kepada masyarakat. Targetnya di tahun 2017 ini semua OPD harus sudah membuat SOP.

 "Sekarang sudah 70 persen OPD yang menyusun SOP-nya," jelasnya.

Mukhamad Kundarto seorang dosen di Yogjakarta, dan pengelola grup fb "Kabupaten Kendal" juga mengatakan, masyarakat hanya ingin suara atau aduannya cepat didengar dan direspon. Misalnya jika mengadu jalan rusak, maka harus segera diperbaiki. Padahal tidak semua aduan dapat diselesaikan Pemkab karena ada batas kewenangan apakah nasional, provinsi, ataupun desa. Untuk itu harus ada penjelasan yang benar supaya masyarakat menjadi paham. "Fungsi edukasi bagi masyarakat penting supaya masyarakat paham,"katanya. 

“Kendal saat ini sudah cukup progresif dalam pelayanan publik. Namun kami berharap semua OPD mau membuka diri dan aktif di medsos, sehingga dapat cepat merespon aduan. Semua harus punya keinginan untuk melayani, baik pemerintah maupun masyarakat,"ujarnya. (Fatkhur)


Indeks Berita