Pemkab Kendal terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbagai sektor yang belum terjamah pajak, retribusi dan penarikan dana lain-lain terus di kejar. Dengan inovasi dan kreatifitasnya, pemkab berusaha agar PAD setiap tahunnya selalu mengalami peningkatan. Apalagi pada tahun sebelumnya yaitu tahun 2016 Pemkab Kendal pernah mendapat penghargaan sebagai daerah dengan PAD terbaik dan terkreatif dari Sindo Weekly yang disampaikan langsung oleh Menkominfo Rudiantara.
Kamis (26/10) di ruang pertemuan Tirto Arum Baru Kendal, pemkab Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kendal, melakukan sosialisasi retribusi menara telekomunikasi, yang diikuti oleh para pemilik tower/menara telekomunikasi. Acara yang dimoderatori Drs Imam Tadjudin MM yang juga Kabid Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfo, merupakan salah satu sarana untuk menyamakan persepsi dan membangun komunikasi antara pemkab, dalam hal ini diskominfo dengan penyedia jasa telekomunikasi. Mengingat selama ini, penarikan retribusi menara telekomunikasi belum pernah dilakukan oleh pemkab Kendal. Imam Tadjudin pada kesempatan tersebut juga merangkap sebagai narasumber. Materi yang dia sampaikan adalah tentang upaya peningkatan PAD melalui retribusi menara telekomunikasi.
Sutapa SH, Kasie Publikasi dan Sumberdaya Komunikasi pada Diskominfo, yang pada kegiatan sosialisasi ini sebagai panitia penyelenggara, membenarkan bahwa penyamaan persepsi dan komunikasi perlu dibangun antara Diskominfo dengan provider. Provider menanggapi positif dengan upaya pemkab menarik retribusi menara telekomunikasi, sehingga kami optimis meskipun waktunya tinggal dua bulan lagi, target pencapaian 500 juta rupiah dari retribusi menara telekomunikasi 2017 bisa tercapai.
Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal Drs. Muryono SH, MPd mengungkapkan, melalui kegiatan sosialisasi retribusi menara telekomunikasi ini akan tercipta kesamaan bahasa dan langkah antara provider dengan pengelola menara yaitu diskominfo. Sehingga akan saling menjunjung tinggi regulasi dan integritas yang pada akhirnya tumbuh kesadaran dan kepatuhan membayar retribusi menara. Kita sudah memiliki Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2010 tentang Pedoman Pendirian dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kendal", jelas Muryono Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal.
Diskominfo optimis target 500 juta rupiah dari retribusi menara telekomunikasi tahun 2017 bisa terpenuhi. Muryono mengatakan, optimalisasi retribusi harus dilakukan sehingga akan mendongkrak PAD Kendal. Kami optimis, percaya diri dan pemberani dan target 500 juta rupiah dari retribusi menara telekomunikasi 2017 terpenuhi", kata Muryono serius.
Menanggapi langkah-langkah yang dilakukan oleh Diskominfo ini, Intan Lazuardini, Legal and Regulatory Telkomsel Regional Jawa Tengah, mengaku mengapresiasi positif. Bagi Intan, dari kegiatan sosialisasi ini maka akan tercipta komunikasi, antar provider dengan diskominfo. "Kami jadi bisa menyampaikan pendapat dan pertanyaan, misalnya terkait dengan besaran retribusi yang dikenakan pada kami.Apakah kami bisa mengajukan keberatan-keberatan apa tidak, karena, misalnya besaran retribusi yang dibebankan kepada kami, kami anggap masih tinggi misalnya. Kami juga tahu bahwa pemkab Kendal sudah memiliki regulasi yaitu Perda dan Perbup. Kami akan ikuti saja, karena memang sudah ada regulasi yang sah", katanya.
Intan juga berharap, ada kompensasi atau imbal balik yang diberikan oleh pemkab kepada provider. Menanggapi hal ini, Muryono mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik. "Kami akan lakukan pengawasan dan pengendalian serta monitoring dan evaluasi. Sehingga nantinya, kita akan bisa menyampaikan ke pemilik menara tentang kondisi fisik menara, masih layak atau kurang layak, dan kami akan melakukan pendampingan", papar Muryono. (BK/DISKOMINFO)