KENDAL - Sejumlah lembaga NGO yang bertujuan memperkuat akses warga, organisasi dan pemerintahan khususnya di desa menngelar kegiatan Learning dan Sharing “Memperkuat Kemitraan Strategis Warga Aktif dan Pemerintahan Desa untuk Mengembangkan Inovasi dalam Penganggaran Desa Partisipatif”, Kamis (16/11) di Ruang Rapat Gedung C Lantai II Setda Kendal.
Sekretaris Wilayah Koalisi Perempuan Indonesia, Mila Karmila, salah satu penggagas kegiatan tersebut mengatakan tujuan diadakanya kegiatan tersebut utamanya adalah untuk memperkuat akses warga, organisasi desa dan memberikan masukan dan dukungan pada pemerintahan desa. Sehingga desa bisa maju dan berkembang dengan kerjasama strategis yang melibatkan semua warga, organisasi dan pemerintah desa.
Sementara, Ir. Subaedi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Kendal mewakili Bupati Kendal sangat mendukung adanya kegiatan yang bersifat diskusi dan saling berbagai demi kemajuan desa di Kabupaten Kendal dalam Learning dan Sharing “Memperkuat Kemitraan Strategis Warga Aktif dan Pemerintahan Desa untuk Mengembangkan Inovasi dalam Penganggaran Desa Partisipatif”.
Bupati Kendal dr. Mirna Anissa,M.Si dalam sambutan tertulisnya mengatakan, desa merupakan basis terdepan dalam pembangunan, dimana seluruh infrastruktur pembangunan bermuara di pedesaan. Suksesnya pembangunan di desa berarti suksesnya pembangunan secara keseluruhan. Kabupaten Kendal merupakan salah satu dari 35 Kabupaten/Kota yang ada di Propinsi Jawa Tengah, terdiri dari : 20 Kecamatan, 266 Desa dan 20 Kelurahan.
Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Desa masing-masing. Dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggungjawab.
Sedangkan pada sisi masyarakat, Undang-Undang Desa bertujuan mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat, guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. Untuk itu, dibutuhkan prasyarat hubungan yang dinamis antara pemerintahan desa dan masyarakat. Pemerintahan yang responsif di satu sisi dan masyarakat yang aktif di sisi yang lain.
Pemerintahan Desa di Kabupaten Kendal selama ini sudah dapat memberikan pelayanan yang terbaik, profesional dan bisa mengambil kebijakan yang cepat dan tepat dalam penyelenggaraan pemerintah Desa sesuai dengan harapan dan berdasarkan pada aspirasi masyarakat Desa serta visi misi Kepala Desa, yang bersinergi dengan visi misi pembangunan Kabupaten Kendal Kendal.
Bupati Mirna mengharapkan supaya setiap desa harus dapat mengembangkan sistem perencanaan dan penganggaran desa melalui mekanisme akuntabilitas sosial yang inovatif;mengarusutamakan pendekataan inklusi sosial dalam proses perencanaan dan penganggaran desa; memperkuat kapasitas responsifitas perangkat pemerintahan desa (Kades, perangkat desa, anggota BPD dan tokoh masyarakat) untuk menyelenggarakan sistem penganggaran desa partisipatiff.
Selain itu juga diharapkan memperkuat kapasitas warga masyarakat desa (umum, marginal) untuk menjadi warga aktif yang memiliki prakarsa, gerakan, dan partisipasi dalam mewujudkan sistem penganggaran desa. Masyarakat desa memiliki kemampuan terlibat aktif dan inovatif dalam mengembangkan perencanaan dan penganggaran desa partisipatif.
Para peserta diminta mengikuti kegiatan ini dengan baik, sehingga dapat menambah pengetahuan, wawasan dan pemahaman, serta dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa khususnya pemerataan pembangunan di wilayah perdesaan.
Kegiatan diikuti oleh perwakilan berbagai organisasi desa dan OPD terkait serta menhadirkan pembicara dari Konsorsium Pemberdayaan Kelompok Marginal Desa (KPKMD), Mitra Wacana, Koalisi Perempuan Indonesia, Pusat Studi dan Kawasan Universitas Gajah Mada dan Oragnisasi lain. ( heDJ / Kominfo )