KENDAL - Demi mengurangi kemiskinan, menurunkan angka stunting ( kurang gizi kronis ), sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat Desa. Pemerintah telah meluncurkan program Padat Karya Tunai. Kepala Baperlitbang Kendal Winarno, SH, MM mewakili Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, MSi , Kamis (22/3) menyampaikan hal tersebut dalam sambutan pembukaan Sosialisasi Sosialisasi Padat Karya Tunai Kabupaten Kendal Tahun 2018 di Pendopo Pemkab Kendal. yang dikuti para kepala desa di Kabupaten Kendal.
Sambung Winarno, program ini merupakan kegiatan pemberdayaan masyakat desa khususnya bagi Desa yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja dan teknologi lokal, dengan tujuan dapat memberikan tambahan upah/pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
"Saya mengingatkan kepada Dispermasdes dan Pemerintahan Desa untuk segera menyelesaikan : (1) Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa, dan (2) Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, agar penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun 2018 dapat segera dilakukan dan dikerjakan," pintanya.
Terkait dengan sumber pendanaan yang digunakan untuk kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yaitu salah satunya diambilkan dari Dana Desa.
Sementara, pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa adalah: inklusif, partisipatif, gotong royong, transparan, efektif, swadaya, swakelola dan yang paling utama adalah semua kegiatan harus disepakati dalam musyawarah desa. Sehingga pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa nantinya dapat menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat desa, tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan tetap dari penduduk tersebut, dengan menetapkan harga satuan kegiatan/hari orang kerjadengan mengacu pada peraturan yang ada.
Sekretaris Bapermas Pemdes Yanuar Fathoni, SSTP sebagai salah satu narasumber menjelaskan, pelaksanan Padat Karya Tunai di Desa perlu mempertahankan nilai gotong royong dan partisipasi dari masyarakat Desa, sehingga pembangunan yang dihasilkan dapat terpelihara dengan baik oleh Desa dan berkelanjutan.
"Adapun jenis pekerjaan yang bisa di masukkan dalam program tersebut adalah pembangunan sarana dan prasarana Desa seperti : pendidikan, alur sungai, saluran irigasi pertanian, jalan dan jembatan yang berskala Desa, serta tambatan alat petani atau nelayan, sedangkan untuk pemberdayaannya bisa juga masuk untuk program ekonomi kreatif serta industri rumahan yang menyerap banyak tenaga kerja," katanya.
Disampaikannya, beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan program Padat Karya Tunai, yakni :
Program pembangunan Desa melalui Padat Karya Tunai agar dapat dilaksanakan untuk memberikan pekerjaan sementara dan tambahan upah/pendapatan kepada masyarakat miskin, menganggur dan setenggah penganggur di Desa.
Pelaksanan Padat Karya Tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat; mengurangi angka gizi buruk; mengurangi kemiskinan; menggerakkan dan meningkatkan perekonomian di Desa; serta mengembangkan kawasan perdesaan; dan,
Selanjutnya keberhasilan pelaksanan program Padat Karya Tunai di Desa sangat bergantung pada dukungan, komitmen, kerjasama dan kemitraan antar Lembaga, Pemerintah Daerah; serta pelaksanaan teknis oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa setempat.
Diterangkannya, Dispermasdes dan Para Camat diminta senantiasa melakukan pengawasan, pembinaan dan pendampingan kepada aparatur pemerintahan Desa mengenai pengelolaan dana desa.
"Para kepala desa supaya menghindari penyelewengan dan penyimpangan dalampengelolaan Dana Desa, jangan sampai Dana Desa digunakan untuk kepentingan pribadi atau diluar Desa. Kerja dan kinerja Saudara selalu diawasi oleh masyarakat. Jadilah aparatur pemerintah desa yang baik, jujur dan aktif dalam mengupayakan program-program pemerintah bagi kemajuan Desa dan kesejahteraan masyarakat Desa," ujarnya.
Program Padat Karya Tunai ini merupakan mandat dari SKB 4 (empat)Kementerian (Menteri Desa, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan), yang meliputi 5 (lima) tugas pokok bagi pemerintah desa. Dengan begitu, diharapkan pengelolaan Dana Desa kedepannya dapat lebih optimal dalam menciptakan lapangan kerja di Desa; meningkatkan pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; serta menumbuhkan permintaan agregat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi; menurunkan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antar Desa. ( Kominfo / heDJ )