KENDAL - Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kendal, diharapkan mampu melaksanakan perannya menggali dan mengembangkan semua potensi sosial yang ada. Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan Setda Kendal Drs. Agus Sumaryono mewakili Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, MSi, Rabu (4/4) di Pendopo setempat dalam kegiatan Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kendal Periode 2018-2022.
Bupati Mirna menyampaikan ucapan “selamat” kepada para personil yang baru saja dilantik menjadi pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kendal.
"Semoga amanah yang telah dipercayakan kepada Saudara-saudara semua, dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan masyarakat, demi terwujudnya kesejahteraansosial masyarakat di Kabupaten Kendal," ucap Agus.
Diharapkan, kepengurusan Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kendal yang baru ini, dapat bekerja dengan baik dan sungguh-sungguh, serta dapat menjalankan program-program pemerintah daerah yang bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Drs. Kun Tjahyadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial,dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan KesejahteraanSosial, mengamanatkan bahwa pelaksanaan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dapat dilakukan melalui koordinasi antarlembaga/organisasi sosial dengan membentuk lembaga koordinasi kesejahteraan sosial non-pemerintah dan bersifat terbuka, independen, serta mandiri.
"Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten Kendal, diharapkan mampu melaksanakan perannya menggali dan mengembangkan semua potensi sosial yang ada di daerah ini, untuk kemudian disinkronisasikan dengan lembaga terkait, begitu juga mampu ikut berperan serta dalam membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinandanPenyandangMasalahKesejahteraanSosial (PMKS), serta ikut menaikkan gairah ekonomi kerakyatan," terangnya.
Diingatkan, kebersamaan dan koordinasi dalam kepengurusan LKKS ini harus dijaga dengan baik, agar dapat berjalan baik dan lancar dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kendal, dengan siap siaga meyani masyarakat dalam memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian informasi, penjangkauan, perlindungan dan pendampingan bagi keluarga secara profesional. Termasuk, merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.
Susunan kepengurusan LKKS Kabupaten Kendal 2018 - 2022 yakni ketua umum WPR Anjani Dewi, S.Sos dengan lima bidang dengan 25 personil. ( heDJ )