Berita Terkini


BUPATI MINTA P3MI KOMITMEN KUAT LINDUNGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Rabu, 18 Juli 2018 13:58:29

KENDAL - Dalam kegiatan Pengendalian dan Pembinaan Kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kabupaten Kendal Tahun 2018, Rabu (18/7/2018) di ruang Operation Room, Setda Kendal, Bupati Kendal dr. Mirna Anissa, M.Si minta para P3MI berkomitmen kuat melindungi Pekerja Migran Indonesia.

"Saya menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan dan pemahaman regulasi ketenagakerjaan. Kepada para P3MI di Kendal agar terus-menerus berupaya dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja sampai kembali ke daerah asalnya," kata Bupati Mirna.

Diharapkan Bupati, kepatuhan para lembaga P3MI terhadap regulasi yang mengikat terkait dengan ketenagakerjaan, dengan kesadaran akan kepatuhan terhadap regulasi yang ada semakin meningkat dengan adanya pembinaan ini. Sehingga nantinya akan berimbas pada meningkatnya kesejahteraanbagi masyarakat PMI itu sendiri dan mandiri.

Selanjutnya, Bupati pun berharap ada nota kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan para Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang ada di Kabupaten Kendal tentang perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal.

Kesepahaman ini meliputi : pencegahan pemberangkatan PMI secara non-prosedural, peningkatan kualitas tata kelola pelindungan PMI, perluasan kesempatan kerja PMI pada pengguna berbadan hukum, pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya setelah bekerja, serta penyelenggaraan program peningkatan kualitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Sementara Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sutiyono, S.Sos menambahkan, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Undang-Undang tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memperbaiki tatakelola untuk pekerja migran yang lebih baik, bagi pekerja migran maupun keluarganya mulai dari sebelum, saat bekerja, sampai kembali ke Tanah Air.

Salah satunya yaitu untuk mendorong citra positif perusahaan. Sebab, asumsi yang selama ini berkembang setiap terjadi suatu permasalahan TKI yang kerap disorot negatif adalah PPTKIS.Untuk itu, persepsi Undang-Undang PPMI harus disamakan dan ditaati bersama. Kita harus membangun citra positif dengan memahami Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) pada tiap pasal, agar tidak ada kesalahpahaman bagi kita bersama.

Kegiatan pembinaan diikuti oleh semua P3MI di Kabupaten Kendal dan OPD terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Kendal. ( Kominfo / heDJ )

 


Indeks Berita